“Kalau ukurannya hanya karena ‘belum terlihat sekarang’, itu bukan pendekatan teknis. Dampak lingkungan itu kumulatif dan sering kali tidak instan,” ujarnya.
Ayi juga mengkritik penggunaan istilah “kasat mata” sebagai dasar penanganan pohon. Ia menilai penilaian semacam itu bersifat subjektif dan tidak dapat diverifikasi oleh publik.
“Penilaian kasat mata itu bukan kajian teknis. Publik tidak tahu indikator apa yang dipakai. Harusnya ada ukuran, data, dan standar yang jelas,” katanya.
Ia menambahkan, hingga klarifikasi kedua disampaikan, DLH belum membuka parameter teknis maupun standar operasional prosedur (SOP) yang digunakan dalam pengambilan keputusan penebangan pohon di Tanjakan Pontolo.
“Klarifikasi ini lebih terdengar sebagai pembenaran kebijakan, bukan penjelasan teknis yang transparan,” ketus Ayi.
Ayi menegaskan, kritik tersebut disampaikan sebagai bagian dari kontrol publik agar kebijakan pengelolaan lingkungan dilakukan secara akuntabel, transparan, dan berbasis prinsip kehati-hatian.
“Lingkungan bukan soal dampak hari ini saja, tapi keberlanjutan ke depan. Itu yang seharusnya menjadi dasar,” pungkasnya.













