Gotimes.id, Gorontalo Utara – Aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Kecamatan Anggrek, dan Sumalata, Kabupaten Gorontalo Utara, terus beroperasi tanpa tindakan tegas dari pemerintah daerah (Pemda) maupun aparat penegak hukum (APH). Kondisi ini mendapat kecaman keras dari pemerhati lingkungan, Ayi Waras, yang menilai ada pembiaran sistematis terhadap kejahatan lingkungan yang sudah berlangsung lama.
“Tambang ilegal di Gorontalo Utara ini bukan barang baru. Sudah bertahun-tahun berjalan, semua orang tahu, tapi mengapa Pemda dan APH seolah-olah tutup mata? Apakah ada kepentingan tertentu yang membuat mereka membiarkan perusakan lingkungan ini terus terjadi?” tegas Ayi Waras, Kamis (30-1).
Ayi menyoroti penggunaan bahan kimia berbahaya seperti merkuri dan sianida dalam pengolahan emas di tromol dan tong, yang berpotensi mencemari tanah, air, dan hutan mangrove. Ia menilai lemahnya pengawasan dan tidak adanya tindakan konkret dari pemerintah membuktikan bahwa mereka tidak serius dalam melindungi lingkungan.
“Alat berat bisa beroperasi , tromol dan tong berdiri bebas, bahkan limbah berbahaya dibuang begitu saja ke alam. Ini bukti nyata bahwa pemerintah daerah gagal menjalankan fungsinya. Kalau tidak ada tindakan, berarti ada yang bermain di balik ini semua,” tambahnya.