Gotimes.id, Gorontalo Utara – Pemerintah dan DPRD Kabupaten Gorontalo Utara telah menyepakati Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2025 menjadi Peraturan Daerah (Perda). Minggu (1-12).
Kesepakatan ini ditetapkan dalam Rapat Paripurna yang berlangsung pada Jumat (29-11) malam, dipimpin oleh Ketua DPRD Gorontalo Utara, Dedy Dunggio, bersama Wakil Ketua Deisy Sandra Maryana Datau dan Ridwan Riko Arbie.
Penandatanganan Persetujuan Bersama dilakukan oleh Penjabat (Pj) Bupati Gorontalo Utara, Sila N Botutihe, bersama pimpinan DPRD. Dalam kesempatan tersebut, Pj Bupati menyampaikan apresiasi atas dukungan dan pembahasan yang dilakukan oleh DPRD sehingga Ranperda APBD 2025 berhasil disahkan sesuai dengan jadwal yang ditetapkan.
“Terima kasih kepada semua pihak atas dukungannya sehingga Ranperda ini dapat disepakati,” ujar Sila N Botutihe.
Ketua DPRD, Dedy Dunggio, menegaskan bahwa seluruh fraksi di DPRD telah memberikan pendapat akhir dan menyetujui pengesahan Ranperda menjadi Perda.
“Semua fraksi sudah menyampaikan pendapat akhirnya dan menyetujui Ranperda APBD Gorontalo Utara Tahun Anggaran 2025 menjadi Perda,” kata Dedy Dunggio.