Lebih lanjut, Indra berharap DLH tidak tinggal diam dan segera memberi sanksi kepada pihak terkait sebagai bentuk tanggung jawab atas tugasnya. Ia juga menekankan bahwa dalam setiap laporan periodik, pihak sanitarian wajib menyertakan foto pemusnahan akhir sebagai bentuk evaluasi yang harus dipenuhi.
“Kewajiban pelaporan ini bukan formalitas belaka, melainkan bagian dari upaya menjaga lingkungan dan kesehatan masyarakat. Kami akan terus mengawal hal ini agar tidak terjadi pembiaran,” tandasnya.