Scroll untuk membaca artikel sob
Pasang Iklan
Prespektif

Aktivis Desak Dinkes Beri Sanksi RS Multazam Terkait Layanan Buruk

×

Aktivis Desak Dinkes Beri Sanksi RS Multazam Terkait Layanan Buruk

Sebarkan artikel ini
Aktivis Gorontalo, Lifain Buyunggadang. (Foto: Dok. Pribadi).
Aktivis Gorontalo, Lifain Buyunggadang. (Foto: Dok. Pribadi).

Gotimes.id , Lifain Buyunggadang, atau yang lebih akrab disapa , mendesak Provinsi untuk segera menegur dan memberikan sanksi kepada RS Multazam. Desakan ini muncul terkait di Poli Orthopaedi yang viral di media sosial pada Selasa (10-12).

Menurut Lifain, kasus ini bukan sekadar masalah pelayanan biasa, tetapi diduga telah melanggar sejumlah regulasi kesehatan yang berlaku.

Baca Juga  Bungkam Soal K3, Kepala Satker Wilayah II BPJN Gorontalo Diminta AMMPD untuk Diganti

“Kasus ini menunjukkan dugaan pelanggaran serius terkait Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit, khususnya kewajiban memberikan pelayanan yang aman, bermutu, dan efektif,” ujar Lifain Buyunggadang.

Lebih lanjut, Ia menyoroti ketidakhadiran dokter secara berulang kali tanpa pemberitahuan yang memadai. Hal ini diduga melanggar Permenkes Nomor 129 Tahun 2008 tentang Standar Pelayanan Minimal Rumah Sakit.

Baca Juga  Elnino: PSU Tak Akan Mengubah Nasib ROMANTIS di Gorut

“Ketidakhadiran ini adalah bentuk pelanggaran serius dan harus ditindak sesuai ketentuan hukum yang ada,” tegasnya.

Lifain menambahkan bahwa sanksi administratif bisa diberikan kepada rumah sakit, mulai dari teguran hingga pencabutan izin operasional.

Baca Juga  Pendaftaran Koperasi Desa dan Aroma “Bagi-Bagi Jatah” Notaris

“Oleh karena itu, saya mendesak untuk segera melakukan investigasi dan memberikan sanksi yang sesuai sebagai bentuk pembelajaran bagi fasilitas kesehatan lainnya,” ungkapnya.

**Cek berita dan artikel terbaru kami dengan mengikuti saluran WhatsApp di :