Gotimes.id – Aktivis Gorontalo, Lifain Buyunggadang, atau yang lebih akrab disapa Ayi Waras, mendesak Dinas Kesehatan Provinsi Gorontalo untuk segera menegur dan memberikan sanksi kepada RS Multazam. Desakan ini muncul terkait keluhan pelayanan di Poli Orthopaedi yang viral di media sosial pada Selasa (10-12).
Menurut Lifain, kasus ini bukan sekadar masalah pelayanan biasa, tetapi diduga telah melanggar sejumlah regulasi kesehatan yang berlaku.
“Kasus ini menunjukkan dugaan pelanggaran serius terkait Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit, khususnya kewajiban memberikan pelayanan yang aman, bermutu, dan efektif,” ujar Lifain Buyunggadang.
Lebih lanjut, Ia menyoroti ketidakhadiran dokter secara berulang kali tanpa pemberitahuan yang memadai. Hal ini diduga melanggar Permenkes Nomor 129 Tahun 2008 tentang Standar Pelayanan Minimal Rumah Sakit.
“Ketidakhadiran ini adalah bentuk pelanggaran serius dan harus ditindak sesuai ketentuan hukum yang ada,” tegasnya.
Lifain menambahkan bahwa sanksi administratif bisa diberikan kepada rumah sakit, mulai dari teguran hingga pencabutan izin operasional.
“Oleh karena itu, saya mendesak Dinas Kesehatan untuk segera melakukan investigasi dan memberikan sanksi yang sesuai sebagai bentuk pembelajaran bagi fasilitas kesehatan lainnya,” ungkapnya.