Scroll untuk membaca artikel sob
Pasang Iklan
DaerahProvinsi Gorontalo

AJI Gorontalo Kecam Serangan Digital terhadap Dua Jurnalis

×

AJI Gorontalo Kecam Serangan Digital terhadap Dua Jurnalis

Sebarkan artikel ini
Logo Aliansi Jurnalis Independen (AJI)
Logo Aliansi Jurnalis Independen (AJI)

Apa yang dialami oleh Sarjan dan Toger merupakan kepada jurnalis yang dapat mengganggu kerja-kerja jurnalistik sekaligus menjadi ancaman serius bagi dan demokrasi. Kerja-kerja jurnalis telah dilindungi oleh Undang-Undang. Serangan, ancaman, pemukulan tidak dibenarkan jika ditujukan kepada jurnalis yang sementara dan telah melaksanakan kerja-kerja jurnalistiknya.

yang dialami jurnalis dapat melemahkan kebebasan berekspresi yang telah dijamin oleh undang-undang. Penyebaran konten disinformasi tersebut bermula dari akun Facebook yang tidak jelas pemiliknya, pengikutnya baru 12 akun, dan isinya hanya memuat dua konten video impersonasi yang memuat fitnah terhadap korban. Patut diduga, penyebaran disinformasi tersebut dilakukan guna mendiskreditkan korban yang tengah menjalankan kerja jurnalistiknya.

Baca Juga  H. Suyuti Serap Aspirasi Warga Tontayuo dan Lamu dalam Reses DPRD Gorontalo

Merujuk Undang-undang Pers Nomor 40 tahun 1999, yang dialami oleh Sarjan dan Toger sudah masuk dalam pasal 18 juncto KUHP UU ITE. Pasal 18 Ayat (1) UU Pers Nomor 40/1999 menyebutkan siapa pun yang berupaya menghalangi kegiatan jurnalistik bisa diancam pidana hingga dua tahun penjara dan denda sebesar Rp500 juta. Selain itu kekerasan ini berlawanan dengan ayat (2) Pasal 4: “terhadap pers nasional tidak dikenakan penyensoran, pembredelan, atau pelarangan penyiaran.

Pada pasal 30 ayat 3 UU ITE menyebutkan setiap orang dengan sengaja dan tanpa mengakses komputer dan/atau sistem elektronik dengan cara apa pun bisa dipidana penjara paling lama delapan tahun dan denda sebesar Rp800 juta. Pada pasal 31, 32, dan 48 pada UU ITE sudah juga diatur tentang hukuman bagi yang melakukan penyadapan atau penyebaran informasi pribadi kepada publik tanpa ada landasan yang kuat. Dalam hal ini, kegiatan jurnalis menginvestigasi untuk kepentingan publik tidak bisa dikenai hukuman.

Baca Juga  Patilanggio Jadi Lokasi Gerakan Pasar Murah Polres Pohuwato Bersama Bulog

Oleh karena itu AJI menyatakan dan mendesak:

1. Masyarakat tidak langsung percaya terhadap informasi yang beredar dan memastikan secara langsung informasi yang diterima dengan baik dan benar terkait kerja-kerja jurnalis.

2. Serangan kepada jurnalis tidak dibenarkan karena melanggar kerja-kerja jurnalis yang sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Baca Juga  Pengangguran di Gorut Meningkat, Sektor Pertanian Naik

3. Bahwa kerja-kerja jurnalis dalam memberitakan setiap informasi dilindungi oleh UU Pers No. 40 Tahun 1999 dan UU ITE serta aparat penegak hukum memastikan keamanan para jurnalis dalam menjalankan tugasnya di lapangan.

4. Mendesak pihak kepolisian agar selalu bertindak lebih serius dan tegas terkait serangan digital yang ditujukan kepada jurnalis karena telah melakukan upaya melanggar hukum, , dan hak demokrasi.

5. Seluruh pihak untuk menempuh mekanisme hak jawab apabila merasa ada konten pemberitaan yang tidak benar atau merugikan seperti diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers.

**Cek berita dan artikel terbaru kami dengan mengikuti saluran WhatsApp di :