Gotimes.id, Kab. Gorontalo – Arafat Husain dan istrinya, pasangan petani asal Desa Hutabohu, Kecamatan Limboto Barat, Kabupaten Gorontalo, mengaku telah menjadi korban penipuan terkait janji untuk membantu anak mereka lulus seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Kementerian Komunikasi dan Informatika pada tahun 2023. Mereka menduga telah diminta menyerahkan uang sebesar Rp 60 juta oleh Kepala Desa Hutabohu berinisial RP. Kamis (6-2).
Kisah ini bermula ketika istri Arafat memberitahukan temannya, AL, tentang keinginan anak mereka untuk menjadi ASN. Temannya, AL, kemudian mengarahkan mereka untuk menghubungi Kepala Desa Hutabohu. Dalam percakapan yang diduga terjadi antara istri Arafat dan Kepala Desa RP, Kepala Desa disebutkan menjanjikan kemudahan dalam seleksi ASN PPPK dengan syarat uang Rp 60 juta. Bahkan, menurut Arafat, dalam rekaman percakapan yang diterima, Kepala Desa RP juga menjanjikan akan mengembalikan uang tersebut jika anak mereka tidak lulus.
“Setelah kami diberikan informasi tentang proses tersebut, kami merasa yakin dan akhirnya memutuskan untuk menyerahkan uang Rp 60 juta kepada Kepala Desa dan kami juga diberi kwitansi yang ditandatangani oleh istri Kepala Desa.” ungkap Arafat.
Namun, setelah penyerahan uang, Arafat dan istrinya mengaku diminta untuk menebus mobil milik Kepala Desa dengan alasan untuk mengurus berkas PPPK. Biaya yang awalnya disebutkan sebesar Rp 3 juta, kemudian berubah menjadi Rp 8 juta. Selain itu, mereka juga diminta uang tambahan untuk surat keterangan pengalaman kerja dari Dinas Pertanian.
Setelah dokumen tersebut diunggah ke SSCN-BKN, anak mereka dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS). Ketika Arafat menanyakan hal ini kepada Kepala Desa, mereka disarankan untuk mengajukan sanggahan. Namun, anak mereka tetap dinyatakan tidak lulus berkas.
Pada 3 Februari 2025, Arafat bersama keluarga mendatangi Kantor Desa Hutabohu untuk menanyakan janji pengembalian uang. Namun, Kepala Desa memberi berbagai alasan dan mengklaim tidak tahu menahu soal masalah ini.
“Saya tidak mengetahui apa-apa tentang uang yang dimaksud. Saya hanya mengikuti perintah,” kata Kepala Desa RP saat dikonfirmasi oleh Arafat.
Arafat mengungkapkan bahwa mereka mengalami kerugian mencapai Rp 68.500.000. Meskipun telah dilakukan beberapa musyawarah, hingga kini belum ada kepastian mengenai pengembalian uang tersebut.
Kepala Desa RP dalam klarifikasinya mengakui adanya keterlibatan dalam masalah ini, namun menegaskan bahwa ia berjanji akan mengembalikan uang yang telah diterima.
“Saya tanggung jawab atas masalah ini, namun saya butuh waktu untuk menyelesaikannya,” tegas Kepala Desa.