Scroll untuk membaca artikel sob
Pasang Iklan
Headline

Hari Ini Arsad Rencana Adukan Surat Peringatan Imigrasi Terkait PT GPL ke Ombudsman

×

Hari Ini Arsad Rencana Adukan Surat Peringatan Imigrasi Terkait PT GPL ke Ombudsman

Sebarkan artikel ini
Arsad Tuna. (Foto: Dok. Pribadi)
Arsad Tuna. (Foto: Dok. Pribadi)

GoTimes.id, Utara – Polemik Warga Negara Asing (WNA) yang tidak berdokumen lengkap dan sempat dipekerjakan oleh PT Panel Lestari (GPL) terus bergulir dan kini memasuki babak baru. Surat Peringatan yang diterbitkan oleh Kantor Imigrasi Kelas I TPI resmi diadukan ke Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Gorontalo pasca digelarnya Rapat Dengar Pendapat (RDP) oleh Komisi I Kabupaten Gorontalo Utara pada 24 Februari 2026.

Baca Juga  SPBU Pertamina Kwandang Tak Jual Solar Meski Stok Masuk, Sopir Truk Kecewa

Kepada awak media, Arsad Tuna, warga di wilayah konsesi Hutan Tanaman Industri (HTI) yang dikelola oleh PT Gorontalo Panel Lestari, menyampaikan bahwa dirinya mempersoalkan keberadaan WNA yang sempat dipekerjakan perusahaan tersebut. Ia menegaskan, hari ini berencana mendatangi Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Gorontalo untuk menguji apakah Surat Peringatan yang diterbitkan pihak Imigrasi telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan atau tidak.

Baca Juga  RSUD dr. Zainal Umar Sidiki Umumkan Peserta Lulus Seleksi Administrasi Pegawai BLUD 2025

“Jadi saya menggunakan ruang yang diberikan oleh pihak Imigrasi pada saat RDP, bahwa pelapor dipersilahkan menempuh cara lain untuk menguji Surat Peringatan yang mereka keluarkan,” kata Arsad.

Sebagaimana diketahui, dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar Komisi I Kabupaten Gorontalo Utara, Kepala Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Kasi Inteldakim) Kantor Imigrasi Kelas I TPI Gorontalo menyampaikan bahwa secara normatif PT Gorontalo Panel Lestari dapat dikenakan sanksi sebagaimana diatur dalam Pasal 122 huruf (b).