GoTimes.id, Gorontalo Utara — Perkembangan penanganan dugaan persoalan perjalanan dinas kepala desa tahun 2017 mendapat respons dari pelapor kasus tersebut, Arsad Tuna. Ia menyampaikan apresiasi terhadap langkah Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Polres Gorontalo Utara yang mulai menindaklanjuti laporan dan melakukan pendalaman terhadap dokumen-dokumen terkait.
Menurut Arsad, langkah aparat penegak hukum menunjukkan komitmen dalam memastikan kejelasan persoalan yang menyeret 63 desa yang hingga kini belum memiliki Surat Pertanggungjawaban (SPJ) perjalanan dinas tahun 2017.
“Saya mengapresiasi Tipikor Polres Gorontalo Utara yang sudah mulai menindaklanjuti laporan ini. Harapan saya, prosesnya berjalan objektif dan transparan agar semuanya terang,” ujar Arsad. Senin (23-2).
Sebagai pelapor, ia menegaskan bahwa fokus persoalan bukan semata pada perjalanan dinas, melainkan pada pertanggungjawaban administrasi atas dana yang telah dikumpulkan dan digunakan.
Arsad juga meminta APDESI Kabupaten Gorontalo Utara selaku lembaga yang disebut memfasilitasi perjalanan dinas tersebut untuk tidak lepas tangan.
“Kalau memang perjalanan dinas itu difasilitasi melalui APDESI dan ada pengumpulan dana secara terpusat, maka organisasi harus bertanggung jawab penuh atas tercecernya SPJ tersebut. Tidak bisa dibebankan sepenuhnya kepada kepala desa,” tegasnya.
Ia mengingatkan agar persoalan administrasi ini tidak serta-merta menjadikan para kepala desa sebagai pihak yang dikorbankan.














