Scroll untuk membaca artikel sob
Pasang Iklan
Headline

Tambang Hulawa Masih Berstatus PETI, Tiga Koperasi Beroperasi Tanpa IPR dan Telah Merenggut Nyawa

×

Tambang Hulawa Masih Berstatus PETI, Tiga Koperasi Beroperasi Tanpa IPR dan Telah Merenggut Nyawa

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi AI
Ilustrasi AI

GoTimes.id, Utara — Aktivitas pertambangan rakyat yang dikelola oleh di , Kecamatan , Kabupaten Utara, menjadi perhatian lantaran diduga belum mengantongi Izin Pertambangan Rakyat (), namun sudah beroperasi dan dilaporkan telah menelan jiwa.

Hal tersebut disampaikan langsung oleh Sekretaris , Wahyu Pomalingo, saat dikonfirmasi awak media di Kantor , Selasa (3/2/2026).

Baca Juga  Dugaan Mark-Up Proyek Jalan Tani di Desa Monas, Kades dan Sekdes Bungkam

Sekretaris desa membenarkan bahwa hingga saat ini aktivitas pertambangan di Desa Hulawa masih masuk dalam kategori Pertambangan Tanpa Izin (), karena ketiga yang beroperasi belum mengantongi izin resmi berupa .

Baca Juga  Kades Bungkam, Misteri Dana BLT Puluhan Juta di Gorut Jadi Tanda Tanya

“Secara izin, memang belum ada . Jadi aktivitas yang ada masih bisa dikategorikan ,” ungkapnya.

Ia menjelaskan, terdapat tiga pertambangan rakyat yang saat ini beraktivitas di wilayah Desa Hulawa. Ketiganya baru memiliki Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR), namun belum mengantongi Izin Pertambangan Rakyat (IPR) sebagai dasar pelaksanaan kegiatan penambangan.

Baca Juga  Soal Perjalanan Dinas 2017 63 Desa, Apresiasi Tipikor dan APDESI Diminta Bertanggung Jawab

Lebih lanjut, Sekretaris Desa Hulawa menyampaikan bahwa saat ini pengurusan izin untuk ketiga koperasi tersebut masih dalam proses.

**Cek berita dan artikel terbaru kami dengan mengikuti saluran WhatsApp di :