Scroll untuk membaca artikel sob
Pasang Iklan
Headline

JDIH Gorontalo Utara Tak Aktif, Transparansi dan Akses Publik Produk Hukum Tertutup

×

JDIH Gorontalo Utara Tak Aktif, Transparansi dan Akses Publik Produk Hukum Tertutup

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi AI
Ilustrasi AI

GoTimes.id, Utara Kabupaten Utara hingga kini belum memiliki Jaringan Dokumentasi dan () yang aktif dan dapat diakses . Kondisi ini diakui langsung oleh Kepala Bagian Setda Utara, Syafrudin Borong, saat dihubungi awak gotimes.id. Minggu (18-1).

Syafrudin membenarkan bahwa Kabupaten Gorontalo Utara tidak berfungsi sebagaimana mestinya. Ia menyebut, seluruh data produk yang sebelumnya ada telah terhapus dan harus dilakukan penginputan ulang dari awal.

Baca Juga  Dugaan Pengadaan Bagan Ikan dan Pendorong Fiktif Dana Desa 2017 di Bulango Raya Fiktif

“So boleh torang punya , Pak, cuman ada terhapus semua data, harus di input ulang,” ujar Syafrudin Borong, lewan pesan WhatsApp.

Namun demikian, Syafrudin menyebut bahwa dokumen produk hukum daerah masih dapat diakses melalui JDIH milik Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Menurutnya, hal itu dilakukan karena BPK meminta Gorontalo Utara menyerahkan dokumen hukum untuk diunggah pada platform JDIH mereka.

Baca Juga  Berdasarkan Kasus SPJ 2017, Diduga Pengelolaan Dana Desa Belum Optimal

“Boleh lewat JDIH BPK, Pak, karena BPK ba minta pa torang buat dorang upload di JDIH mereka,” ungkapnya.

Baca Juga  Ubah Trotoar Jalan, Alfamart di Limboto Diduga Langgar Aturan

Bahkan, Syafrudin juga mempersilakan awak untuk mendatangi langsung Bagian Hukum Setda Gorontalo Utara guna memperoleh dokumen yang dibutuhkan.

**Cek berita dan artikel terbaru kami dengan mengikuti saluran WhatsApp di :