Oleh: Sandy Syafrudin Nina
Penulis Lepas Yang Melepaskan Tulisan
GoTimes.id – Di ufuk utara Gorontalo, aroma pengungkapan kasus korupsi sedang menyengat, membangkitkan harapan rakyat yang sekian lama tertidur. Namun, tepat saat kebenaran mulai menyembul ke permukaan, saat berkas-berkas kasus BKAD mulai berbisik tentang siapa saja yang berpesta di atas keringat desa, sebuah titah turun dari singgasana Jakarta. Surat Keputusan Nomor: KEP-IV-24/C/01/2026 mendarat seperti guntur di siang bolong, memutus rantai langkah Zam-Zam Ikhwan dan menyerahkan tongkat estafet kepada Dr. Aditya Narwanto.
Secara administratif, ini adalah tarian rutin birokrasi. Namun dalam rasi bintang keadilan, ini adalah gerhana yang memadamkan cahaya kepastian.
I. Nafas yang Terputus: Tragedi “Skema Nol”.
Memindahkan seorang pemimpin di tengah badai perkara adalah tindakan mematahkan pena saat naskah kebenaran baru setengah ditulis. Setiap mutasi di puncak penyidikan memaksa sistem untuk melakukan ritual adaptasi yang melelahkan. Kajari baru harus mengeja ulang abjad perkara, menghirup kembali debu-debu berkas yang ditinggalkan, dan membangun ulang kepercayaan tim yang mungkin mulai limbung.
Dalam sosiologi hukum, inilah yang disebut sebagai Structural Hindrance sebuah hambatan struktural yang halus namun mematikan. Waktu yang terbuang untuk adaptasi adalah oksigen tambahan bagi para penjarah uang rakyat. Hukum, yang seharusnya menjadi pedang yang menebas cepat, tiba-tiba berubah menjadi siput yang merambat lambat di atas meja transisi.
II. Momentum yang Tercuri dan Satir Penegakan Hukum.
Lihatlah kalender digital kita. Sejak Desember 2025, nadi Kejari Gorut berdenyut kencang. Penyelidikan Dana BKAD yang melibatkan gurita birokrasi pedesaan sedang berada di titik didih. Belum lagi riuh rendah dugaan intimidasi terhadap para martir anti-korupsi pada 20 Desember lalu. Di tengah tensi yang memuncak ini, mutasi hadir bukan sebagai katalisator, melainkan sebagai peredam.













