Scroll untuk membaca artikel sob
Pasang Iklan
DaerahProvinsi Gorontalo

Polda Gorontalo Sosialisasikan SOP Penatausahaan BMN

×

Polda Gorontalo Sosialisasikan SOP Penatausahaan BMN

Sebarkan artikel ini
Polda Gorontalo Sosialisasikan SOP Penatausahaan BMN. (Foto: Humas Polda Gorontalo)
Polda Gorontalo Sosialisasikan SOP Penatausahaan BMN. (Foto: Humas Polda Gorontalo)

GoTimes.id, melaksanakan kegiatan Keputusan Kapolda Nomor: Kep/260/XII/2025 tanggal 1 Desember 2025 tentang Standar Operasional Prosedur () Penatausahaan Barang Milik Negara () di lingkungan Gorontalo. Kegiatan ini merupakan bagian dari implementasi Proyek Perubahan Peserta PKN Tingkat II Angkatan XXIX Tahun 2025.

PKN Tingkat II tersebut dilaksanakan oleh Pembina TK. I Yoyok Hermanto, S.E., personel PNS Polda Gorontalo yang saat ini menjabat sebagai Ps. Kabagfaskon Biro Polda Gorontalo. digelar di salah satu ruang pertemuan Polda Gorontalo dan dihadiri oleh para pengemban fungsi dari seluruh satuan kerja.

Baca Juga  Anggota MPR RI Jasin U. Dilo Sosialisasikan Empat Pilar Kebangsaan di Gorontalo Utara

Kegiatan ini dinilai penting mengingat dinamika serta tantangan dalam pengelolaan terus berkembang seiring dengan perubahan situasi dan yang berlaku. Melalui kegiatan ini, diharapkan seluruh personel yang menangani memiliki pemahaman yang sama dan mutakhir terkait tata kelola aset negara.

Baca Juga  Ini Penjelasan Kadis Pemdes Gorut Terkait Polemik Perbup DD dan ADD Tahun 2025 yang Belum Terbit

Dalam pemaparan materi, instruktur menegaskan bahwa pokok Penatausahaan BMN mencakup tiga aspek utama, yakni pembukuan Barang Milik Negara, inventarisasi Barang Milik Negara, serta pelaporan Barang Milik Negara. Ketiga aspek tersebut menjadi fondasi dan pedoman utama dalam pelaksanaan pengelolaan dan penatausahaan BMN agar berjalan tertib, efektif, efisien, dan optimal.