GoTimes.id, Polda Gorontalo – Polda Gorontalo melaksanakan kegiatan Sosialisasi Keputusan Kapolda Gorontalo Nomor: Kep/260/XII/2025 tanggal 1 Desember 2025 tentang Standar Operasional Prosedur (SOP) Penatausahaan Barang Milik Negara (BMN) di lingkungan Polda Gorontalo. Kegiatan ini merupakan bagian dari implementasi Proyek Perubahan Peserta PKN Tingkat II Angkatan XXIX Tahun 2025.
PKN Tingkat II tersebut dilaksanakan oleh Pembina TK. I Yoyok Hermanto, S.E., personel PNS Polda Gorontalo yang saat ini menjabat sebagai Ps. Kabagfaskon Biro Logistik Polda Gorontalo. Sosialisasi digelar di salah satu ruang pertemuan Polda Gorontalo dan dihadiri oleh para pengemban fungsi logistik dari seluruh satuan kerja.
Kegiatan sosialisasi ini dinilai penting mengingat dinamika serta tantangan dalam pengelolaan BMN terus berkembang seiring dengan perubahan situasi dan regulasi yang berlaku. Melalui kegiatan ini, diharapkan seluruh personel yang menangani BMN memiliki pemahaman yang sama dan mutakhir terkait tata kelola aset negara.
Dalam pemaparan materi, instruktur menegaskan bahwa pokok SOP Penatausahaan BMN mencakup tiga aspek utama, yakni pembukuan Barang Milik Negara, inventarisasi Barang Milik Negara, serta pelaporan Barang Milik Negara. Ketiga aspek tersebut menjadi fondasi dan pedoman utama dalam pelaksanaan pengelolaan dan penatausahaan BMN agar berjalan tertib, efektif, efisien, dan optimal.













