GoTimes.id, Gorontalo — Kepolisian Daerah (Polda) Gorontalo mulai memproses laporan dugaan penganiayaan dan pengancaman yang dialami Anggota DPRD Provinsi Gorontalo, Mikson Yapanto. Aduan tersebut resmi diterima oleh Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) pada Kamis, 27 November 2025.
Paur Penmas Polda Gorontalo, Ipda Iswan Hinelo, membenarkan adanya laporan tersebut dan menyebut perkara tersebut kini memasuki tahap awal pendalaman oleh penyidik.
“Laporan atas nama Mikson Yapanto sudah diterima. Untuk sementara yang dilaporkan adalah dugaan penganiayaan dan pengancaman,” ujar Iswan kepada wartawan, Jumat (28/11/2025).
Menurut Iswan, dugaan insiden tersebut berkaitan dengan polemik aktivitas pertambangan emas yang diduga ilegal di wilayah Suwawa Timur dan Suwawa Tengah, Kabupaten Bone Bolango.
Ketegangan bermula setelah pernyataan kritis Mikson terkait dugaan penggunaan bahan kimia berbahaya dan aktivitas pengolahan hasil tambang di kawasan permukiman beredar di media sosial. Mikson diketahui merupakan anggota Panitia Khusus (Pansus) Pertambangan DPRD Provinsi Gorontalo.
Sebelum kejadian, Mikson disebut baru selesai menghadiri pertemuan dengan sejumlah penambang di Kantor DPW Partai Nasdem Gorontalo. Pertemuan itu berlangsung untuk merespons keberatan para penambang terkait pernyataannya yang dianggap menyudutkan aktivitas pertambangan.













