Scroll untuk membaca artikel sob
Pasang Iklan
DaerahKabupaten Pohuwato

Dua Pemuda Botubilotahu Ditetapkan Tersangka Penganiayaan oleh Polres Pohuwato

×

Dua Pemuda Botubilotahu Ditetapkan Tersangka Penganiayaan oleh Polres Pohuwato

Sebarkan artikel ini
Dua Pemuda Botubilotahu Ditetapkan Tersangka Penganiayaan oleh Polres Pohuwato. (Foto: Humas Polres Pohuwato)
Dua Pemuda Botubilotahu Ditetapkan Tersangka Penganiayaan oleh Polres Pohuwato. (Foto: Humas Polres Pohuwato)

GoTimes.id, – Polres resmi menetapkan dua pria berinisial FH alias Uci (27) dan RS (26) sebagai dalam kasus yang terjadi di Desa , Kecamatan Marisa, Kabupaten . Penetapan tersebut disampaikan dalam konferensi pers yang dipimpin Wakapolres Pohuwato Kompol Heny Mudji Rahaju, S.H., M.H., bersama Kasat Reskrim AKP Khoirunnas, S.I.K., M.H., Kamis (27/11/2025).

Baca Juga  Tradisi Pedang Pora Iringi Kapolda Baru Masuki Mapolda

Kasat Reskrim menjelaskan, kedua ditetapkan berdasarkan dua laporan , yakni LP/B/150/XI/2025 dengan pelapor RS dan terlapor FH, serta LP/B/151/XI/2025 dengan pelapor FH dan terlapor RS. Kedua laporan tersebut mencakup peristiwa yang sama, di mana kedua pihak saling melakukan tindak kekerasan.

Baca Juga  Momen Refleksi, Polda Gorontalo Gelar Syukuran Hari Bhayangkara ke-79

Dari hasil , peristiwa terjadi pada Selasa, 12 Agustus 2025 dini hari. RS yang saat itu bersama seorang rekannya mendatangi FH, terlibat adu mulut yang kemudian berujung pada . Perselisihan bermula ketika RS melontarkan ucapan “Kiapa”, yang kemudian dibalas FH dengan “baru kiapa”. Pertengkaran meningkat hingga kedua pria tersebut mengalami luka-luka.