Scroll untuk membaca artikel sob
Pasang Iklan
Headline

Dugaan Korupsi di PUDAM Tirta Gerbang Emas, Kejari Gorontalo Utara Tetapkan Dua Mantan Direktur Sebagai Tersangka

×

Dugaan Korupsi di PUDAM Tirta Gerbang Emas, Kejari Gorontalo Utara Tetapkan Dua Mantan Direktur Sebagai Tersangka

Sebarkan artikel ini
Dugaan Korupsi di PUDAM Tirta Gerbang Emas, Kejari Gorontalo Utara Tetapkan Dua Mantan Direktur Sebagai Tersangka. (Foto: GoTimes/Febri)
Dugaan Korupsi di PUDAM Tirta Gerbang Emas, Kejari Gorontalo Utara Tetapkan Dua Mantan Direktur Sebagai Tersangka. (Foto: GoTimes/Febri)

GoTimes.id, Negeri (Kejari) menetapkan dua mantan pejabat Perusahaan Umum Daerah Air Minum () Tirta Gerbang Emas sebagai dalam tindak pidana penyertaan modal tahun anggaran 2018–2019. Kamis (6-11).

Baca Juga  Honorarium Tim Saber Pungli Membengkak Rp79,35 Juta, Inspektorat Gorut Bungkam

Dua tersebut masing-masing berinisial M.B., mantan Direktur Utama periode 2017–2019, dan J.U., mantan Direktur Keuangan dan Kepatuhan pada periode yang sama. Penetapan keduanya dilakukan setelah penyidik Kejari menilai telah terdapat cukup alat bukti sebagaimana diatur dalam Pasal 184 KUHAP.

Baca Juga  Warung Tara: Sembako di Etalase, Miras di Gudang

Kedua telah menjalani pemeriksaan kesehatan sebelum dilakukan penahanan. Setelah dinyatakan sehat, Jaksa Penyidik memutuskan untuk melakukan penahanan selama 20 hari ke depan, mulai 6 November hingga 25 November 2025, di Kelas IIA Gorontalo dengan pengawalan ketat aparat TNI.