Gotimes.id, Gorontalo – Rahmat Mamonto, Koordinator Aliansi Masyarakat dan Mahasiswa Peduli Daerah (AMMPD) sekaligus Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Serikat Pemuda Anti Korupsi (SPAK) Provinsi Gorontalo, mendesak Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Gorontalo untuk segera menyelesaikan dan menetapkan tersangka dalam kasus dugaan kerugian negara terkait pembayaran tunjangan komunikasi intensif (TKI) anggota DPRD Kabupaten Gorontalo tahun anggaran 2023. Menurutnya, kasus ini telah menyebabkan kerugian daerah sekitar Rp5 miliar.
Rahmat menjelaskan, berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 193 dan PMK 07 Tahun 2022 tanggal 14 Desember 2022, kemampuan finansial daerah (KFD) Kabupaten Gorontalo berada pada posisi sangat rendah. Hal ini seharusnya menjadi acuan dalam penentuan besaran TKI bagi anggota DPRD. Namun, yang terjadi justru anggota DPRD menerima TKI dengan kategori sedang, padahal seharusnya disesuaikan dengan kategori rendah.
“Penentuan TKI ini seharusnya mengacu pada kemampuan keuangan daerah yang dihitung berdasarkan realisasi APBD dua tahun anggaran sebelumnya. Ada empat kategori, yaitu sangat rendah, sedang, dan tinggi. Untuk Kabupaten Gorontalo, berdasarkan PMK 193/ PMK 07 Tahun 2022, masuk kategori sangat rendah. Namun, yang diterima anggota DPRD justru menggunakan kategori sedang. Ini jelas merugikan keuangan daerah,” tegas Rahmat. Minggu (23-3).
Rahmat menilai, kasus ini sebenarnya sederhana untuk diungkap. Menurutnya, dengan memeriksa dokumen PMK PMK 193/ PMK 07 2022, memanggil Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD), dan anggota DPRD Kabupaten Gorontalo, sudah dapat disimpulkan siapa saja yang terlibat. Ia juga menduga adanya oknum TAPD dan oknum anggota DPRD yang terlibat dalam mengubah kategori dari sangat rendah menjadi sedang.
“Ini bukan kasus yang rumit. Cukup periksa dokumen, panggil TAPD dan anggota DPRD, maka akan terlihat siapa yang bertanggung jawab. Kami menduga ada oknum yang sengaja mengubah kategori untuk keuntungan pribadi,” ujar Rahmat.