DaerahKabupaten Gorontalo Utara

Pemasangan Jaringan Internet di Blokplan Gorut Diduga Ilegal, Arahan Sekretaris Daerah?

×

Pemasangan Jaringan Internet di Blokplan Gorut Diduga Ilegal, Arahan Sekretaris Daerah?

Sebarkan artikel ini
Warga Gorontalo Utara, Asyad. (Foto: Dok. Pribadi)
Warga Gorontalo Utara, Asyad. (Foto: Dok. Pribadi)

Gotimes.id, Gorontalo Utara – Aroma tidak sedap kembali tercium dari tubuh Pemerintah Daerah Kabupaten Gorontalo Utara. Hal ini terlihat pada kegiatan pemasangan instalasi jaringan internet di kawasan Blokplan. Sekelompok orang yang tidak dikenal identitasnya kini berada di kawasan perkantoran yang menjadi pusat pemerintahan kabupaten ini dan dengan bebas melaksanakan kegiatan mereka, seolah luput dari perhatian Pemerintah Kabupaten Gorontalo Utara. Sungguh miris, seolah daerah ini bagaikan wilayah yang tak bertuan.

Kegiatan tersebut diketahui diprogramkan oleh Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Gorontalo Utara dengan pagu anggaran sebesar Rp1,6 miliar melalui APBD tahun 2025.

Baca Juga  Polda Gorontalo Gelar Pasar Murah Bersubsidi di Bulan Ramadan

“Seharusnya pekerjaan tersebut belum bisa dilaksanakan dengan alasan apa pun,” kata Arsad, salah seorang warga Gorontalo Utara.

Kepada awak media ini, Arsad mengungkapkan bahwa dirinya telah mempertanyakan pekerjaan tersebut kepada salah satu kepala bidang di Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Gorontalo Utara. Pejabat itu dengan tegas mengatakan bahwa ia tidak mengetahui adanya pekerjaan tersebut dan bahkan terkejut saat mendapatkan informasi tentang pemasangan jaringan internet itu.

Baca Juga  Kapolda Gorontalo Hadiri Grand Entry Meeting Dengan BPKRI Melalui Zoom

“Pak, saya tidak bisa berbuat apa-apa karena, setelah saya telusuri, ternyata para pekerja itu diarahkan oleh Pak Sekda untuk memasang jaringan tersebut sebagai prasyarat mengikuti pelelangan nanti,” kata kepala bidang tersebut, seperti dikutip Arsad.

Lebih lanjut, Arsad mengimbau agar pemasangan tiang jaringan internet segera dihentikan sambil menunggu pemenang lelang atas pekerjaan tersebut.

“Pak Sekda harus segera menghentikan pekerjaan ini sebelum ada pemenang lelang. Apa kapasitas Sekda dalam proses pelelangan barang dan jasa sehingga melampaui kewenangan Dinas Kominfo sebagai pemilik pekerjaan serta ULP sebagai lembaga yang melaksanakan proses pelelangan barang dan jasa?” ketus Arsad.

Baca Juga  PAN Gorontalo Utara Buka Pendaftaran Calon Ketua DPD Periode 2025-2030

“Saya juga akan melaporkan hal ini kepada Pimpinan DPRD Kabupaten Gorontalo Utara dan memohon agar segera menggelar Rapat Dengar Pendapat dengan Sekretaris Daerah, Kepala Dinas Kominfo, dan ULP dalam waktu dekat,” tandasnya.

**Cek berita dan artikel terbaru kami dengan mengikuti saluran WhatsApp di :