Scroll untuk membaca artikel sob
Pasang Iklan
DaerahKabupaten Pohuwato

PETI Merajalela di Dengilo, Hulawa, Balayo, KPH Pohuwato Entah Kemana

×

PETI Merajalela di Dengilo, Hulawa, Balayo, KPH Pohuwato Entah Kemana

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi (Foto: AI/Gotimes.id)
Ilustrasi (Foto: AI/Gotimes.id)

Gotimes.id, – Aktivitas pertambangan emas tanpa izin (PETI) terus menghantui kelestarian lingkungan di Kabupaten , khususnya di Kecamatan Dengilo, Desa Hulawa Kecamatan Buntuliya, dan Desa Balayo Kecamatan Patilanggiyo. Ironisnya, aktivitas ini semakin masif dengan keberadaan alat berat jenis ekskavator yang merusak hutan tanpa hambatan berarti.

Aktivis lingkungan , Misran Male, kritisi Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) Kesatuan Pengelola Hutan (KPH) Unit III . Menurutnya, lembaga yang seharusnya menjadi benteng perlindungan hutan justru dinilai absen dalam mencegah kerusakan lingkungan.

Baca Juga  KPU Gorut Gelar Rakor Kampanye dan Dana Kampanye Pilbup 2024

“Hutan kita semakin rusak, dan ekskavator terus beroperasi di lokasi PETI tanpa tindakan tegas. Jika KPH tidak berfungsi melindungi hutan, lalu apa sebenarnya peran mereka?” ujar Misran, yang di kutip dari Kontras.id. Selasa, (21-1).

Baca Juga  Gubernur Gorontalo Apresiasi 13 OPD Lampaui Target Anggaran

Misran mengungkapkan bahwa aktivitas PETI telah mengakibatkan kerusakan lingkungan yang signifikan, mulai dari pencemaran sungai hingga hilangnya habitat satwa liar. Lebih parah lagi, ia menyoroti potensi konflik sosial yang muncul akibat persaingan dalam aktivitas tersebut.

“Ini bukan hanya soal lingkungan. Ada dampak sosial yang besar di balik ini. Jika tidak ditangani, kerusakannya akan menjadi permanen,” tegas Misran.

Baca Juga  Polda Gorontalo Tindak Tegas Penambangan Emas Ilegal di Boalemo

Ia juga menyebut bahwa laporan dari masyarakat setempat menunjukkan aktivitas PETI di wilayah ini telah berlangsung lama dan terus meluas, tanpa ada langkah konkret dari pihak UPTD KPH Unit III .

**Cek berita dan artikel terbaru kami dengan mengikuti saluran WhatsApp di :