Gotimes.id, Gorontalo Utara – Pemerintah dan DPRD Kabupaten Gorontalo Utara telah menyepakati Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2025 menjadi Peraturan Daerah (Perda). Minggu (1-12).
Kesepakatan ini ditetapkan dalam Rapat Paripurna yang berlangsung pada Jumat (29-11) malam, dipimpin oleh Ketua DPRD Gorontalo Utara, Dedy Dunggio, bersama Wakil Ketua Deisy Sandra Maryana Datau dan Ridwan Riko Arbie.
Penandatanganan Persetujuan Bersama dilakukan oleh Penjabat (Pj) Bupati Gorontalo Utara, Sila N Botutihe, bersama pimpinan DPRD. Dalam kesempatan tersebut, Pj Bupati menyampaikan apresiasi atas dukungan dan pembahasan yang dilakukan oleh DPRD sehingga Ranperda APBD 2025 berhasil disahkan sesuai dengan jadwal yang ditetapkan.