Scroll untuk membaca artikel sob
Pasang Iklan
PilkadaPolitik

Pilkada 27 November Ditetapkan sebagai Libur Nasional

×

Pilkada 27 November Ditetapkan sebagai Libur Nasional

Sebarkan artikel ini
Pemerintah menetapkan Pilkada 27 November sebagai libur nasional. (Brigitta/detikcom)
Pemerintah menetapkan Pilkada 27 November sebagai libur nasional. (Brigitta/detikcom)

Gotimes.id – Menteri Dalam Negeri () mengumumkan bahwa hari pemungutan suara serentak 2024 pada Rabu, 27 November, ditetapkan sebagai hari libur nasional. Pengumuman ini sesuai dengan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 33 Tahun 2024 yang telah ditandatangani oleh Presiden Prabowo Subianto pada 21 November.

Baca Juga  Tahir Datau Ajak Warga Atinggola Menangkan Romantis

“Keputusan ini bertujuan untuk memastikan hak pilih masyarakat terpenuhi. Oleh karena itu, hari Rabu mendatang resmi menjadi hari libur nasional,” ujar Tito di Kementerian Koordinator PMK, Jakarta Pusat, Jumat (22-11).

Baca Juga  Tim 'Romantis' Blusukan di Desa Popalo, Tegaskan Komitmen Menangkan PSU

**Cek berita dan artikel terbaru kami dengan mengikuti saluran WhatsApp di :

Baca Juga  Pasca Putusan MK, KPU Gorut Buka Pendaftaran Pengganti Cakada Nomor Urut 3