Gotimes.id, Kabupaten Gorontalo – Oknum perangkat desa berinisial YD, yang menjabat sebagai Sekretaris Desa di Kecamatan Tibawa, Kabupaten Gorontalo, diduga kuat terlibat dalam penyalahgunaan dana desa. Dugaan tersebut disampaikan oleh dua warga, RT dan UP, melalui laporan resmi mereka kepada Inspektorat . Minggu (9/11).
Dalam laporan tersebut, RT dan UP mengungkapkan bahwa dana desa yang diselewengkan digunakan untuk pengadaan bibit jagung. Bibit yang diterima masyarakat tidak sesuai dengan spesifikasi yang tercantum dalam Rencana Anggaran Biaya (RAB) Tahun Anggaran 2024. Selain kualitas bibit yang rendah, bibit tersebut dikemas tanpa merek yang jelas, dan sebagian bahkan gagal tumbuh dengan baik. Beberapa penerima juga mengeluhkan hasil tanaman yang tidak memadai, sementara biaya tanam yang dilaporkan jauh lebih tinggi dari perkiraan.
Dalam RAB, harga bibit jagung yang seharusnya dibeli sebesar Rp 2.400.000 per dus, namun kenyataannya bibit tersebut dibeli hanya dengan harga Rp 900.000 per dus. Dengan total pembelian sebanyak 72 dus, terdapat selisih anggaran sekitar Rp 105,2 juta. Selain itu, pencairan anggaran yang dilakukan secara tunai tanpa mengikuti prosedur pengadaan barang dan jasa menambah kekhawatiran warga terkait transparansi dan akuntabilitas pengelolaan dana desa.
Informasi mengenai dugaan penyelewengan ini diperoleh dari berbagai sumber, termasuk penerima bibit, mantan Penjabat Kepala Desa Buhu, bendahara desa, dan sejumlah pemerhati masalah korupsi.
Menanggapi laporan tersebut, awak media mencoba mengonfirmasi keterlibatan YD yang disebutkan dalam pengaduan. YD memberikan tanggapan singkat,
“Mohon maaf, saya belum bisa memberikan komentar lebih lanjut karena kasus ini masih dalam penanganan Inspektorat. Berdasarkan informasi terakhir yang saya terima, akan dilakukan penyelidikan khusus (Lidik Khusus), setelah sebelumnya ada investigasi awal oleh Tim Inspektorat. Saya masih menunggu hasil dari tim tersebut,” ujar YD.
Sebelumnya, Dua warga Desa Buhu, Kecamatan Tibawa, Kabupaten Gorontalo, berinisial RT dan UP, melayangkan surat pengaduan resmi kepada Inspektorat Kabupaten Gorontalo terkait dugaan penyelewengan dana desa. Pengaduan ini mengungkap adanya indikasi penyalahgunaan anggaran yang dialokasikan untuk pengadaan bibit jagung yang diduga palsu atau tidak sesuai spesifikasi.