Scroll untuk membaca artikel sob
TeknologiNusantara

Kemenperin Larang iPhone 16 Series Dijual di Indonesia

×

Kemenperin Larang iPhone 16 Series Dijual di Indonesia

Sebarkan artikel ini
Model Iphone 16 Promax. (Foto: Dok. Istimewa)
Model Iphone 16 Promax. (Foto: Dok. Istimewa)

Gotimes,id, Jakarta, – Kementerian Perindustrian () resmi melarang peredaran iPhone 16 series di pasar Indonesia. Langkah ini diambil setelah sertifikasi Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) milik Apple berakhir, dan perusahaan teknologi asal Amerika Serikat itu belum memperbarui sertifikat TKDN untuk produk terbarunya. Minggu (3-11).

Akibatnya, pemerintah Indonesia tidak bisa merilis International Mobile Equipment Identity () untuk seri iPhone 16, yang merupakan kode identifikasi agar perangkat dapat terhubung ke jaringan seluler. Tanpa , iPhone 16 series tidak bisa mengakses jaringan telekomunikasi berbasis BTS di Indonesia, sehingga praktis tidak bisa digunakan untuk berkomunikasi.

Baca Juga  Teater Peneti Gorontalo Terima Anggota Baru

Alasan Larangan Peredaran iPhone 16 Series

Keputusan ini didasari oleh komitmen investasi Apple di Indonesia yang belum terpenuhi. Saat ini, investasi Apple tercatat sebesar Rp 1,48 triliun, atau masih kurang Rp 240 miliar dari total komitmen sebesar Rp 1,71 triliun. Meski Apple sudah membangun empat Apple Developer Academy di Jakarta, Surabaya, Batam, dan Bali, nilai investasinya masih kalah jauh dibandingkan dengan negara tetangga seperti Vietnam dan Singapura.

Baca Juga  PS5 Pro Resmi Dirilis, Tapi Tidak Tersedia di Indonesia

Di Vietnam, Apple berinvestasi hingga USD 15,84 miliar atau setara dengan Rp 256,22 triliun, sedangkan di Singapura mencapai USD 250 juta atau sekitar Rp 4 triliun. Komitmen investasi yang lebih tinggi di negara tetangga menimbulkan tanda tanya mengenai keseriusan Apple dalam memenuhi persyaratan investasi di Indonesia.

Kontroversi Syarat Pembangunan Pabrik

Apple sebenarnya berpeluang memenuhi komitmen investasinya dengan membangun pabrik di Indonesia. Namun, syarat yang diajukan Apple berupa permintaan bebas pajak selama 50 tahun dinilai memberatkan. Menteri Komunikasi dan Informatika, Budi Arie Setiadi, menyatakan bahwa permintaan Apple terlalu besar, sehingga pemerintah Indonesia menolaknya.

Baca Juga  Maxxi Agri Hadirkan Solusi Cerdas untuk Maksimalkan Produksi Jagung Petani

“Enggak (bangun pabrik di Indonesia). Tax holiday-nya kegedean, permintaan dia (Apple) terlalu berat,” ujar Budi Arie.

Pemerintah Indonesia khawatir, jika permintaan Apple ini dikabulkan, perusahaan teknologi asing lainnya juga akan meminta keringanan pajak serupa, yang dinilai tidak adil bagi investasi lokal.

**Cek berita dan artikel terbaru kami dengan mengikuti saluran WhatsApp di :