Penelusuran redaksi menunjukkan bahwa Program Keluarga Syurga Kasih Sayang sejauh ini lebih tampak sebagai seruan moral ketimbang sebuah program pembangunan manusia berbasis keluarga yang memiliki arah kebijakan yang terukur. Tidak ditemukan penjelasan resmi mengenai desain program, sasaran intervensi, indikator keberhasilan, maupun mekanisme evaluasi yang jelas.
Padahal, secara konseptual, program Keluarga Syurga Kasih Sayang idealnya dirancang sebagai kebijakan pembangunan manusia berbasis keluarga, dengan tujuan, indikator, serta OPD pengampu yang ditetapkan secara tegas. Tanpa arah dan pembagian peran kelembagaan yang jelas dan terstruktur, program ini berpotensi berjalan secara parsial, tidak berkelanjutan, dan sulit diukur dampaknya.
Redaksi juga mencatat tidak adanya kejelasan OPD pengampu utama program ini, apakah berada di bawah Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Dinas Sosial, Dinas Pendidikan, atau OPD lain yang memiliki irisan kewenangan. Ketiadaan struktur pengampu yang jelas membuka ruang tumpang tindih kebijakan sekaligus melemahkan akuntabilitas pelaksanaan program.
Tanpa kejelasan arah, dukungan regulasi, dan struktur kelembagaan yang kuat, nilai-nilai Keluarga Syurga Kasih Sayang berpotensi berhenti pada slogan dan narasi simbolik. Padahal, internalisasi nilai keluarga idealnya dilakukan secara sistematis hingga ke tingkat keluarga dan masyarakat.
Sejumlah agenda lain yang diklaim sebagai gerakan masyarakat seperti penataan UMKM, penguatan desa, hingga gerakan ketahanan pangan juga cenderung berhenti pada seremoni awal dan dokumentasi kegiatan. Pasca berakhirnya masa 100 hari, tidak ditemukan kebijakan turunan yang memastikan keberlanjutan program secara sistematis.
Kondisi ini memunculkan dugaan bahwa program 100 hari lebih berfungsi sebagai alat legitimasi awal pemerintahan ketimbang fondasi kebijakan jangka menengah. Dalam perspektif kebijakan publik, program 100 hari seharusnya menjadi pintu masuk percepatan RPJMD dan penyelesaian persoalan mendesak masyarakat.
Namun di Gorontalo Utara, program tersebut tampak belum terhubung secara kuat dengan problem struktural daerah, seperti penguatan ekonomi rakyat, akses pelayanan dasar, dan peningkatan kesejahteraan masyarakat desa.
Ketiadaan laporan evaluasi terbuka semakin memperkuat kesan bahwa publik hanya disodori klaim keberhasilan tanpa ruang verifikasi. Padahal, penggunaan sumber daya negara baik anggaran, waktu, maupun energi birokrasi menuntut pertanggungjawaban yang dapat diuji secara publik.
Jika tidak ada koreksi dan transparansi, Gorut Bercahaya berisiko menjadi slogan yang terang di awal, namun redup dalam pelaksanaan. Masyarakat Gorontalo Utara berhak bukan hanya mendengar apa yang telah dikerjakan pemerintah, tetapi juga mengetahui apa yang benar-benar dilanjutkan dan apa yang dibiarkan berhenti di tengah jalan.













