GoTimes.id, Gorontalo Utara – Program 100 hari kerja Bupati dan Wakil Bupati Gorontalo Utara, Thariq Modanggu–Nurjana Yusuf, bertajuk Gorut Bercahaya, secara resmi dilaporkan tuntas. Sejumlah agenda diklaim telah dilaksanakan oleh Organisasi Perangkat Daerah (OPD). Namun, penelusuran redaksi menunjukkan bahwa banyak program berhenti pada pelaksanaan awal, tanpa kejelasan tindak lanjut dan dampak nyata bagi masyarakat.
Komitmen 100 hari kerja itu disampaikan Bupati Thariq Modanggu sejak rapat kerja perdana bersama jajaran Pemkab Gorontalo Utara, Senin (14/7/2025). Agenda tersebut memuat belasan program lintas sektor yang dikemas dalam konsep BERPADU (Berbasis Pendapatan Daerah untuk Gorontalo Utara Maju), mulai dari reformasi birokrasi, peningkatan PAD, hingga berbagai gerakan sosial dan ekonomi.
Pada awal November 2025, Pemerintah Kabupaten Gorontalo Utara menggelar laporan resmi 100 hari kerja yang melibatkan seluruh pimpinan OPD. Dalam forum tersebut, masing-masing kepala dinas dan badan memaparkan realisasi program yang telah dilaksanakan.
Namun, dalam kesempatan itu pula, Bupati Thariq Modanggu mengakui masih adanya persoalan mendasar. Ia menegaskan bahwa laporan yang disampaikan OPD belum sepenuhnya didukung data yang lengkap dan masih memerlukan kajian lebih mendalam.
“Belum lengkapnya data yang dilaporkan OPD terkait program seratus hari kerja menjadi perhatian,” tegas Thariq, Jumat (21/11/2025).
Secara administratif, program 100 hari kerja Gorut Bercahaya memang terlihat padat aktivitas. Namun, mayoritas agenda tersebut bersifat inward looking atau berorientasi ke dalam birokrasi, seperti rapat koordinasi, retret pejabat, pemutakhiran data, penataan dokumen perencanaan, dan penguatan kelembagaan administratif.
Kegiatan semacam ini penting bagi tata kelola pemerintahan. Persoalan muncul ketika seluruhnya dikemas sebagai capaian besar yang diklaim menyentuh kepentingan publik secara langsung, tanpa penjelasan mengenai dampak konkret yang dapat dirasakan masyarakat.
Redaksi juga tidak menemukan indikator keberlanjutan yang diumumkan secara terbuka untuk setiap agenda 100 hari. Tidak ada penjelasan mengenai target lanjutan, anggaran pasca-100 hari, maupun tolok ukur keberhasilan yang dapat diverifikasi publik. Akibatnya, program-program tersebut lebih menyerupai daftar ceklis birokrasi ketimbang kebijakan yang berorientasi pada perubahan.
Salah satu agenda yang disorot redaksi adalah Gerakan Keluarga Syurga Kasih Sayang. Program ini tercantum sebagai bagian dari agenda strategis pembangunan sosial daerah. Namun hingga berakhirnya masa 100 hari kerja, implementasi konkret program tersebut masih belum jelas.













