“Jika dilaksanakan dengan konsisten, kebijakan ini tidak hanya memperkuat keimanan ASN, tetapi juga dapat menciptakan budaya kerja yang lebih tenang, bersih, dan penuh keikhlasan,” tambahnya.
Lebih lanjut, Windra menyebut kebijakan ini sejalan dengan upaya pemerintah pusat dalam menekan dan mengefisiensikan belanja daerah, khususnya pada pos konsumsi. Dengan adanya pembiasaan puasa sunnah, secara otomatis biaya konsumsi pada kegiatan rapat-rapat baik di DPRD maupun di lingkup pemerintah daerah dapat ditekan.
“Kita tahu bersama, saat ini pemerintah pusat mendorong efisiensi anggaran, termasuk pada pos konsumsi. Nah, kebijakan ini sangat relevan karena bisa membantu menurunkan biaya tersebut tanpa mengurangi produktivitas kerja,” jelas Windra.
Sebelumnya, Bupati Thariq Modanggu melalui surat edarannya menegaskan agar setiap OPD dan camat turut melaksanakan Puasa Sunnah Senin–Kamis. Selain itu, kegiatan rapat pada hari tersebut diimbau tidak menyediakan konsumsi, sebagai bentuk penghormatan terhadap ASN yang berpuasa.