GoTimes.id, Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) meminta penyelenggara pinjaman dalam jaringan (pindar) atau pinjol untuk memperketat syarat penyaluran kredit. Mulai 31 Juli 2025, seluruh penyelenggara pindar wajib menjadi pelapor Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK), sebagaimana diatur dalam Peraturan OJK (POJK) Nomor 11 Tahun 2024.
Plt. Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan, dan Komunikasi OJK, M. Ismail Riyadi, menegaskan bahwa kebijakan ini bertujuan untuk meningkatkan kehati-hatian industri keuangan digital sekaligus melindungi konsumen dari potensi gagal bayar.
“OJK mengimbau kepada masyarakat agar lebih bijak dalam memanfaatkan fasilitas pendanaan dari penyelenggara pindar, termasuk agar tidak melakukan langkah-langkah untuk sengaja tidak membayar utang terhadap penyelenggara pindar,” ujar Ismail Riyadi, dikutip Selasa (7/10/2025).
Menurutnya, selain akibat kondisi ekonomi yang memburuk, ada juga debitur yang sejak awal memang berniat untuk tidak melunasi pinjaman. Padahal, gagal bayar memiliki konsekuensi besar seperti bunga yang terus menumpuk hingga kesulitan untuk mengajukan pembiayaan kendaraan atau rumah.
Risiko Gagal Bayar Pinjol
Adaptasi teknologi di sektor keuangan memang mempermudah masyarakat untuk mengajukan pinjaman tanpa jaminan. Namun, kemudahan tersebut juga meningkatkan risiko gagal bayar, terutama saat kondisi ekonomi tidak stabil.
Ketua ICT Watch Indriyatno Banyumurti menjelaskan bahwa risiko gagal bayar atau galbay pinjol tidak hanya berupa denda yang kian besar, tetapi juga dapat menimbulkan tekanan psikologis dan ancaman hukum.
“Kalau memang berniat gagal bayar, ini ada risiko hukumnya lho,” tegas Indriyatno dalam podcast FintechVerse 360kredi di YouTube, dikutip Kamis (19/6/2025).













