Ia menjelaskan bahwa untuk saat ini, Dishub Gorut hanya melayani perpanjangan KIR bagi kendaraan yang telah terdaftar. Sementara untuk kendaraan baru, atau kendaraan dari luar Gorontalo Utara, pihaknya hanya bisa memproses pendaftaran awal dan menerbitkan rekomendasi untuk melakukan uji KIR di Kota Gorontalo.
“Baru-baru ini juga ada yang ingin mengurus KIR untuk mobil pikap miliknya. Kami arahkan ke Balai, tapi karena belum terdaftar dan kita tidak punya Buku KIR, maka tetap diarahkan ke Kota,” tambah Usman.
Ia menegaskan bahwa Buku KIR tidak bisa dibuat secara lokal, melainkan harus dipesan resmi melalui Kementerian Perhubungan. Karena itu, dibutuhkan alokasi anggaran khusus agar ke depan layanan KIR bisa dilaksanakan langsung di Gorontalo Utara.
“Semoga tahun depan sudah bisa dialokasikan anggarannya, karena kebutuhan ini semakin mendesak. Hampir tiap bulan ada kendaraan baru yang butuh uji KIR,” pungkasnya.













