GoTimes.id, Pohuwato — Wakapolres Pohuwato, Kompol Heny Mudji Rahaju, S.H., M.H., memimpin upacara Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap tiga anggota Polri yang terbukti melakukan pelanggaran berat disiplin dan kode etik profesi. Upacara berlangsung secara in absentia di halaman Mapolres Pohuwato, Kamis (23/10/2025), karena ketiganya tidak hadir dalam kegiatan tersebut.
Dalam amanat Kapolres Pohuwato yang dibacakan oleh Wakapolres, disebutkan bahwa upacara PTDH ini merupakan tindak lanjut dari Surat Keputusan Kapolda Gorontalo, masing-masing:
- Nomor: Kep/207/IX/2025 atas nama Briptu Fransiscus Xaverius Reza Winarso,
- Nomor: Kep/208/IX/2025 atas nama Bripda Einstein Hans Anthonie, dan
- Nomor: Kep/209/IX/2025 atas nama Brigpol Nelwan Ulyas.
“Upacara pemberhentian tidak dengan hormat ini merupakan bentuk komitmen pimpinan Polri dalam menegakkan disiplin serta memberikan sanksi bagi personel yang melanggar aturan dan mencederai kode etik profesi Kepolisian,” ujar Kompol Heny membacakan amanat Kapolres.
Ia menekankan pentingnya peristiwa tersebut dijadikan pembelajaran bagi seluruh personel agar tidak melakukan tindakan yang dapat mencoreng nama baik pribadi maupun institusi Polri.













