Scroll untuk membaca artikel sob
DaerahProvinsi Gorontalo

Wakapolda Gorontalo Buka Bimtek dan Sidang Pengujian Konsekuensi

×

Wakapolda Gorontalo Buka Bimtek dan Sidang Pengujian Konsekuensi

Sebarkan artikel ini
Wakapolda Gorontalo Buka Bimtek dan Sidang Pengujian Konsekuensi. (Foto: Humas Polda Gorontalo)
Wakapolda Gorontalo Buka Bimtek dan Sidang Pengujian Konsekuensi. (Foto: Humas Polda Gorontalo)

Gotimes.id, – Wakil Kepala Kepolisian Daerah (Wakapolda) , Brigjen Pol. Simson Zet Ringu, S.I.K., M.Si, menghadiri sekaligus membuka kegiatan Bimbingan Teknis (Bimtek) dan Sidang Pengujian Konsekuensi yang digelar oleh Biro Penerangan Masyarakat (PID) Divisi Hubungan Masyarakat (Divhumas) Polri. Acara ini berlangsung di Hotel Aston, , pada Rabu (19/2/2025), dan turut dihadiri oleh Karo PID Divhumas Polri Brigjen Pol. Tjahyono Saputro, Kabid Humas Polda Gorontalo Kombes Pol. Desmont Harjendro, A.P., S.I.K., M.T, serta Pejabat Utama (PJU) Polda Gorontalo.

Baca Juga  Disdik Gorontalo Pastikan TPG Segera Cair

Kegiatan ini juga menghadirkan Ketua Komisi Informasi Publik Provinsi Gorontalo, Idris Kunte, sebagai narasumber. Bimtek dan Sidang Pengujian Konsekuensi ini merupakan langkah konkret dalam mendukung keterbukaan informasi publik sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP).

Dalam sambutannya, Karo PID Divhumas Polri Brigjen Pol. Tjahyono Saputro, yang mewakili Kadiv Humas Polri Irjen Pol. Sandi Nugroho, menekankan bahwa Polri sebagai badan publik memiliki kewajiban untuk menyampaikan informasi kepada masyarakat secara cepat, mudah, dan transparan.

Baca Juga  Jadwal Pelayanan Dokter RSUD dr. Zainal Umar Sidiki pada Senin, 10 Maret 2025

“Polri berkewajiban memberikan informasi kepada masyarakat secara mudah, cepat, dan berbiaya ringan. Namun, di sisi lain, ada informasi yang sifatnya dikecualikan dan tidak dapat diberikan kepada publik, sebagaimana diatur dalam Pasal 6 UU Nomor 14 Tahun 2008,” ujarnya.

Baca Juga  Filosofi Gorontalo di Balik Logo HUT ke-24

Lebih lanjut, Brigjen Pol. Tjahyono menjelaskan bahwa informasi yang dikecualikan perlu melalui pengujian konsekuensi untuk memastikan dampak jika informasi tersebut dibuka ke publik. Hal ini sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 17 UU KIP, yang mengatur bahwa informasi tertentu dapat dikecualikan demi kepentingan negara, ketertiban umum, dan perlindungan hak individu.

**Cek berita dan artikel terbaru kami dengan mengikuti saluran WhatsApp di :