Scroll untuk membaca artikel sob
Pasang Iklan
DaerahProvinsi Gorontalo

Wakapolda Gorontalo Buka Bimtek dan Sidang Pengujian Konsekuensi

×

Wakapolda Gorontalo Buka Bimtek dan Sidang Pengujian Konsekuensi

Sebarkan artikel ini
Wakapolda Gorontalo Buka Bimtek dan Sidang Pengujian Konsekuensi. (Foto: Humas Polda Gorontalo)
Wakapolda Gorontalo Buka Bimtek dan Sidang Pengujian Konsekuensi. (Foto: Humas Polda Gorontalo)

Gotimes.id, – Wakil Kepala Kepolisian Daerah (Wakapolda) , Brigjen Pol. Simson Zet Ringu, S.I.K., M.Si, menghadiri sekaligus membuka kegiatan Bimbingan Teknis (Bimtek) dan Sidang Pengujian Konsekuensi yang digelar oleh Biro Penerangan (PID) Divisi Hubungan (Divhumas) . Acara ini berlangsung di Hotel Aston, , pada Rabu (19/2/2025), dan turut dihadiri oleh Karo PID Divhumas Brigjen Pol. Tjahyono Saputro, Kabid Humas Gorontalo Kombes Pol. Desmont Harjendro, A.P., S.I.K., M.T, serta Pejabat Utama (PJU) Gorontalo.

Baca Juga  RSUD dr. Zainal Umar Sidiki Ikut Meriahkan Pencanangan HUT ke-80 RI di Gorontalo Utara

Kegiatan ini juga menghadirkan Ketua Komisi Informasi Publik Provinsi Gorontalo, Idris Kunte, sebagai narasumber. Bimtek dan Sidang Pengujian Konsekuensi ini merupakan langkah konkret dalam mendukung keterbukaan informasi publik sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP).

Dalam sambutannya, Karo PID Divhumas Brigjen Pol. Tjahyono Saputro, yang mewakili Kadiv Humas Polri Irjen Pol. Sandi Nugroho, menekankan bahwa Polri sebagai badan publik memiliki kewajiban untuk menyampaikan informasi kepada secara cepat, mudah, dan transparan.

Baca Juga  Laksanakan Instruksi Bupati, Direktur RSUD dr. Zainal Umar Sidiki Pimpin Apel Kerja

“Polri berkewajiban memberikan informasi kepada masyarakat secara mudah, cepat, dan berbiaya ringan. Namun, di sisi lain, ada informasi yang sifatnya dikecualikan dan tidak dapat diberikan kepada publik, sebagaimana diatur dalam Pasal 6 UU Nomor 14 Tahun 2008,” ujarnya.

Baca Juga  Kapolres Pohuwato Serahkan Rumah Layak Huni untuk Warga Tak Mampu

Lebih lanjut, Brigjen Pol. Tjahyono menjelaskan bahwa informasi yang dikecualikan perlu melalui pengujian konsekuensi untuk memastikan dampak jika informasi tersebut dibuka ke publik. Hal ini sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 17 UU KIP, yang mengatur bahwa informasi tertentu dapat dikecualikan demi kepentingan negara, ketertiban umum, dan perlindungan hak individu.

**Cek berita dan artikel terbaru kami dengan mengikuti saluran WhatsApp di :