“Jika tidak ada izin perubahan fungsi trotoar di lokasi tersebut, kami akan mengirimkan surat resmi kepada pihak Alfamart agar segera mengembalikan trotoar ke kondisi semula. Kami juga akan memberikan batas waktu untuk pemulihan trotoar, dengan pengawasan Tim Teknis Lapangan agar sesuai dengan desain awal dan spesifikasi yang berlaku,” jelas Ringgo.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada pernyataan resmi dari pihak Alfamart mengenai dugaan perubahan trotoar ini. Tim media telah berupaya mengonfirmasi langsung dengan mendatangi kantor Alfamart di Kecamatan Tibawa, namun pegawai yang ditemui menolak memberikan keterangan untuk dipublikasikan.
Selain itu, upaya konfirmasi juga dilakukan dengan menghubungi perwakilan Alfamart melalui panggilan dan pesan WhatsApp. Namun hingga saat ini, yang bersangkutan belum memberikan tanggapan.