DaerahProvinsi Gorontalo

TPP ASN Pemprov Gorontalo Desember Sudah Dibayarkan

×

TPP ASN Pemprov Gorontalo Desember Sudah Dibayarkan

Sebarkan artikel ini
Kepala Badan Keuangan Provinsi Gorontalo, Sukril Gobel (kiri) pada rapat pembahasan pajak kendaraan beberapa waktu lalu. (Foto : Dokumentasi)
Kepala Badan Keuangan Provinsi Gorontalo, Sukril Gobel (kiri) pada rapat pembahasan pajak kendaraan beberapa waktu lalu. (Foto : Dokumentasi)

Gotimes.id, Gorontalo – Menindaklanjuti surat Sekretaris Daerah Provinsi Gorontalo Nomor 100.3.4.1/BKPG/6097/XI/2024 mengenai Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) Kinerja Bulan Desember 2024, Kepala Badan Keuangan Provinsi Gorontalo, Sukril Gobel, menyampaikan bahwa TPP tersebut telah dibayarkan lebih awal, yakni pada momen Lebaran Idulfitri dan tahun ajaran baru 2024. Senin (11-11).

“Saat APBD 2024 ditetapkan, alokasi anggaran untuk TPP berjumlah 13 bulan: 12 bulan untuk TPP reguler, 50 persen untuk TPP THR, dan 50 persen untuk TPP ke-13,” jelas Sukril.

Baca Juga  Gaji PNS dan PPPK Gorontalo Utara Januari Mulai Cair

Sukril menambahkan, ketika TPP THR dan TPP ke-13 dibayarkan, pemerintah pusat mengeluarkan kebijakan baru yang memperbolehkan pemerintah daerah membayar TPP tersebut hingga 100 persen, tergantung kemampuan keuangan daerah. Menyikapi hal ini, Pemprov Gorontalo memutuskan untuk membayarkan TPP THR dan TPP ke-13 masing-masing sebesar 100 persen, dengan konsekuensi alokasi anggaran TPP untuk Desember 2024 tidak lagi tersedia.

“Jadi, bukan tidak dibayarkan, tetapi telah diterima lebih awal oleh ASN pada Idulfitri dan awal tahun ajaran 2024. TPP THR dan TPP ke-13 yang seharusnya hanya 50 persen, sudah dibayarkan 100 persen,” imbuhnya.

Baca Juga  Gorontalo Perkuat Digitalisasi untuk Cegah Korupsi

Sukril juga menjelaskan bahwa selama pembahasan Perubahan APBD 2024, terjadi defisit anggaran, sehingga pembayaran TPP untuk Desember 2024 direncanakan akan dilakukan pada Januari 2025.

“Namun, dalam Permendagri Nomor 15 tentang Pedoman APBD 2025, diatur bahwa pembayaran TPP hanya diperbolehkan dalam tahun anggaran berjalan. Jadi, TPP 2024 harus dibayarkan pada tahun 2024,” ujar Sukril.

Baca Juga  LPJ Fiktif ala BPBD Kabgor: Rp1,9 Miliar yang Tersesat

Pada prinsipnya, lanjut Sukril, ASN Pemprov Gorontalo tetap menerima TPP. Pada awal Desember 2024, ASN akan mendapatkan TPP untuk kinerja bulan November.

“Sebelumnya, pegawai Pemprov menerima TPP dua kali di bulan Desember. Namun, TPP yang seharusnya diterima di akhir Desember telah dibayarkan lebih awal, yakni saat Lebaran dan tahun ajaran baru,” pungkas Sukril.

**Cek berita dan artikel terbaru kami dengan mengikuti saluran WhatsApp di :

Example 120x600