Gotimes.id, Gorontalo – Menindaklanjuti surat Sekretaris Daerah Provinsi Gorontalo Nomor 100.3.4.1/BKPG/6097/XI/2024 mengenai Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) Kinerja Bulan Desember 2024, Kepala Badan Keuangan Provinsi Gorontalo, Sukril Gobel, menyampaikan bahwa TPP tersebut telah dibayarkan lebih awal, yakni pada momen Lebaran Idulfitri dan tahun ajaran baru 2024. Senin (11-11).
“Saat APBD 2024 ditetapkan, alokasi anggaran untuk TPP berjumlah 13 bulan: 12 bulan untuk TPP reguler, 50 persen untuk TPP THR, dan 50 persen untuk TPP ke-13,” jelas Sukril.
Sukril menambahkan, ketika TPP THR dan TPP ke-13 dibayarkan, pemerintah pusat mengeluarkan kebijakan baru yang memperbolehkan pemerintah daerah membayar TPP tersebut hingga 100 persen, tergantung kemampuan keuangan daerah. Menyikapi hal ini, Pemprov Gorontalo memutuskan untuk membayarkan TPP THR dan TPP ke-13 masing-masing sebesar 100 persen, dengan konsekuensi alokasi anggaran TPP untuk Desember 2024 tidak lagi tersedia.
“Jadi, bukan tidak dibayarkan, tetapi telah diterima lebih awal oleh ASN pada Idulfitri dan awal tahun ajaran 2024. TPP THR dan TPP ke-13 yang seharusnya hanya 50 persen, sudah dibayarkan 100 persen,” imbuhnya.