Scroll untuk membaca artikel sob
DaerahProvinsi Gorontalo

TPP ASN Pemprov Gorontalo Desember Sudah Dibayarkan

×

TPP ASN Pemprov Gorontalo Desember Sudah Dibayarkan

Sebarkan artikel ini
Kepala Badan Keuangan Provinsi Gorontalo, Sukril Gobel (kiri) pada rapat pembahasan pajak kendaraan beberapa waktu lalu. (Foto : Dokumentasi)
Kepala Badan Keuangan Provinsi Gorontalo, Sukril Gobel (kiri) pada rapat pembahasan pajak kendaraan beberapa waktu lalu. (Foto : Dokumentasi)

Gotimes.id, Gorontalo – Menindaklanjuti surat Sekretaris Daerah Provinsi Gorontalo Nomor 100.3.4.1/BKPG/6097/XI/2024 mengenai Tambahan Penghasilan Pegawai () Kinerja Bulan Desember 2024, Kepala Badan Keuangan Provinsi Gorontalo, Sukril Gobel, menyampaikan bahwa tersebut telah dibayarkan lebih awal, yakni pada momen Lebaran Idulfitri dan tahun ajaran baru 2024. Senin (11-11).

Baca Juga  Karo Ops Polda Gorontalo Hadiri Penetapan Paslon Gubernur

“Saat APBD 2024 ditetapkan, alokasi anggaran untuk berjumlah 13 bulan: 12 bulan untuk TPP reguler, 50 persen untuk TPP THR, dan 50 persen untuk TPP ke-13,” jelas Sukril.

Sukril menambahkan, ketika TPP THR dan TPP ke-13 dibayarkan, pemerintah pusat mengeluarkan kebijakan baru yang memperbolehkan pemerintah daerah membayar TPP tersebut hingga 100 persen, tergantung kemampuan keuangan daerah. Menyikapi hal ini, Pemprov Gorontalo memutuskan untuk membayarkan TPP THR dan TPP ke-13 masing-masing sebesar 100 persen, dengan konsekuensi alokasi anggaran TPP untuk Desember 2024 tidak lagi tersedia.

Baca Juga  Komisi IV DPRD Gorontalo Bahas Program Dinas Sosial dalam APBD 2025

“Jadi, bukan tidak dibayarkan, tetapi telah diterima lebih awal oleh ASN pada Idulfitri dan awal tahun ajaran 2024. TPP THR dan TPP ke-13 yang seharusnya hanya 50 persen, sudah dibayarkan 100 persen,” imbuhnya.