Scroll untuk membaca artikel sob
Pasang Iklan
Prespektif

Tindakan PSDKP Tahuna Dipertanyakan. Unsur Pidana Mana Yang Tidak Terpenuhi?

×

Tindakan PSDKP Tahuna Dipertanyakan. Unsur Pidana Mana Yang Tidak Terpenuhi?

Sebarkan artikel ini
Ketua PP Kabupaten Sangihe, Frangky Judi Lumiu Supit. SH, MP.d. (Foto: Dok. Pribadi)
Ketua PP Kabupaten Sangihe, Frangky Judi Lumiu Supit. SH, MP.d. (Foto: Dok. Pribadi)

GoTimes.id, Kepulauan – Ketua Kabupaten , Frangky Judi Lumiu Supit. SH mengecam tindakan Kabupaten yang melepaskan kembali motor yang bermuatan ratusan karton dengan alasan tidak memenuhi unsur pidana.

Frangky mempertanyakan keseriusan dan juga aparat penegak lainnya dalam menangani persoalan ini.

“Unsur pidana mana yang tidak terpenuhi?” tanya Frangky.

Sesuai dengan kronologis kejadian, Penangkapan MJ.MORO AMI yang akan melakukan dari Wilayah Perairan Indonesia ke Wilayah , dan terdapat 8 orang WNA Asal yg sebagai ABK dan Nahkoda Pada hari Sabtu tanggal 09 Agustus 2025 pukul 07.17 Wita Di

Baca Juga  Arsad Tuna: Video Politik Uang Viral, Bawaslu Gorut Diam, Ada Apa?

Perairan Teritorial Sulawesi WPPNRI 716, Posisi 04 57. 426 LU – 125 32.214 BT.

Untuk nahkoda MJ.MORO AMI, yakni Alkaysal A. Abdolla (30), warga bersama 8 Orang ABK WNA Filipina.

Baca Juga  Pendaftaran Koperasi Desa dan Aroma “Bagi-Bagi Jatah” Notaris

Barang yang ditemukan diatas kapal yakni ratusan karton, id card dan HP 5 buah.

Penangkapan terjadi pada pukul 07:17 Wita saat KP. HIU 15 yang sedang melaksanakan kegiatan patroli patroli rutin pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan di Perairan Teritorial Sulawesi WPP NRI-716 utara Pulau Marore pada koordinat posisi 04 57.426 LU-125° 32.214 BT melakukan pemeriksaan terhadap 1 (satu) unit kapal pengangkut barang asing yiatu MJ MORO AMI, setelah dilakukan pemeriksaan ternyata MJ MORO AMI membawa rokok tanpa dilengkapi dengan dokumen kapal serta tidak memakai bendera sebagai identitas kapal dan juga tidak dilengkapi daftar muatan kapal.