GoTimes.id, Kepulauan Sangihe – Ketua Pemuda Pancasila Kabupaten Sangihe, Frangky Judi Lumiu Supit. SH mengecam tindakan PSDKP Kabupaten Sangihe yang melepaskan kembali kapal motor yang bermuatan ratusan karton rokok dengan alasan tidak memenuhi unsur pidana.
Frangky mempertanyakan keseriusan PSDKP dan juga aparat penegak hukum lainnya dalam menangani persoalan ini.
“Unsur pidana mana yang tidak terpenuhi?” tanya Frangky.
Sesuai dengan kronologis kejadian, Penangkapan kapal MJ.MORO AMI yang akan melakukan penyelundupan rokok dari Wilayah Perairan Indonesia ke Wilayah Filipina, dan terdapat 8 orang WNA Asal Filipina yg sebagai ABK dan Nahkoda Kapal Pada hari Sabtu tanggal 09 Agustus 2025 pukul 07.17 Wita Di
Perairan Teritorial Laut Sulawesi WPPNRI 716, Posisi 04 57. 426 LU – 125 32.214 BT.
Untuk nahkoda MJ.MORO AMI, yakni Alkaysal A. Abdolla (30), warga Filipina bersama 8 Orang ABK WNA Filipina.
Barang yang ditemukan diatas kapal yakni rokok ratusan karton, id card dan HP 5 buah.
Penangkapan terjadi pada pukul 07:17 Wita saat KP. HIU 15 yang sedang melaksanakan kegiatan patroli patroli rutin pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan di Perairan Teritorial Laut Sulawesi WPP NRI-716 utara Pulau Marore pada koordinat posisi 04 57.426 LU-125° 32.214 BT melakukan pemeriksaan terhadap 1 (satu) unit kapal pengangkut barang asing yiatu MJ MORO AMI, setelah dilakukan pemeriksaan ternyata MJ MORO AMI membawa rokok tanpa dilengkapi dengan dokumen kapal serta tidak memakai bendera sebagai identitas kapal dan juga tidak dilengkapi daftar muatan kapal.