“Ancaman pidana ini tidak hanya berlaku bagi pelaksana di lapangan, tetapi juga terhadap pihak yang memerintahkan atau mengetahui perbuatan tersebut,” jelas Agus.
Hingga berita ini dirilis, Bawaslu Kabupaten Gorontalo Utara belum memberikan tanggapan resmi mengenai laporan tersebut.