HukumKriminal

Tim Resmob Polda Gorontalo Tangkap Residivis Pembobol Toko di Sigi

×

Tim Resmob Polda Gorontalo Tangkap Residivis Pembobol Toko di Sigi

Sebarkan artikel ini
Tim Resmob Polda Gorontalo Tangkap Residivis Pembobol Toko di Sigi. (Foto: Humas Polda Gorontalo)
Tim Resmob Polda Gorontalo Tangkap Residivis Pembobol Toko di Sigi. (Foto: Humas Polda Gorontalo)

Gotimes.id, Gorontalo – Tim Resmob Otanaha Polda Gorontalo yang dipimpin oleh Kanit I Subdit III Ditreskrimum, AKP Darwin Suntje Pakaya, S.H., berhasil menangkap seorang residivis pencurian di Kelurahan Kalukubula, Kecamatan Sigi Biromaru, Kabupaten Sigi, Sulawesi Tengah. Penangkapan ini dilakukan dengan dukungan Resmob Polres Sigi pada Kamis (23/1) sekitar pukul 03.00 WITA.

Pelaku, Rizal Riadi alias Ical alias Te Daeng, merupakan residivis kasus pencurian yang telah melakukan aksi serupa di beberapa lokasi, termasuk Kota Gorontalo dan Makassar. Korban, Rona Ladiku, seorang ibu rumah tangga asal Desa Luwoo, Kecamatan Talaga Jaya, melaporkan kerugian berupa uang tunai Rp4.500.000 dan satu unit handphone merek Vivo senilai Rp2.500.000 yang hilang dari tokonya. Selasa (28-1).

Baca Juga  Kadis PMD Ditetapkan Tersangka Dugaan Korupsi

Pada 20 Januari 2025, Tim Resmob Otanaha bersama Tim Inafis melakukan olah TKP di dua toko di Jalan Beringin, Kota Gorontalo. Berdasarkan rekaman CCTV, terlihat seorang pria yang kemudian diidentifikasi sebagai Te Daeng. Namun, pelaku telah melarikan diri dari tempat tinggalnya di Kelurahan Molosifat W dan diketahui berada di Kabupaten Sigi.

Baca Juga  Kejari Gorut Bongkar Jejak Korupsi di PUDAM Tirta Gerbang Emas

Tim Resmob Otanaha berkoordinasi dengan Resmob Polres Sigi untuk melacak keberadaan pelaku. Pada 23 Januari 2025 pukul 03.45 WITA, pelaku berhasil diamankan di Kelurahan Kalukubula. Saat diperiksa, pelaku mengakui telah melakukan pembobolan toko di Kota Gorontalo sebanyak tiga kali dan di Kota Makassar dua kali.

Dari tangan pelaku, polisi menyita berbagai barang bukti, di antaranya:

  • 1 unit sepeda motor Yamaha Soul
  • 1 unit handphone merek Vivo
  • Beberapa unit handphone lainnya (Infinix, Oppo, Realme)
  • Alat pembobol berupa obeng
  • Uang tunai dan berbagai dokumen pribadi pelaku
Baca Juga  Dugaan Pemalsuan Ijazah: NHY Dilaporkan, Lulus SMP 2010 tapi Sudah DPRD 2009

Dirreskrimum Polda Gorontalo, Kombespol Yos Guntur Yudi Fauris Susanto, S.H., S.I.K., M.H., mengapresiasi kerja sama tim yang berhasil mengungkap kasus ini. Beliau juga mengimbau masyarakat untuk lebih waspada dan segera melaporkan kegiatan mencurigakan kepada pihak berwajib.

“Polda Gorontalo berkomitmen untuk terus memberantas tindak kriminal demi terciptanya keamanan dan ketertiban di masyarakat,” tegasnya.

Pelaku kini telah diserahkan ke penyidik Ditreskrimum Polda Gorontalo untuk proses hukum lebih lanjut.

**Cek berita dan artikel terbaru kami dengan mengikuti saluran WhatsApp di :