Gotimes.id, Gorontalo – Tim Resmob Otanaha Polda Gorontalo yang dipimpin oleh Kanit I Subdit III Ditreskrimum, AKP Darwin Suntje Pakaya, S.H., berhasil menangkap seorang residivis pencurian di Kelurahan Kalukubula, Kecamatan Sigi Biromaru, Kabupaten Sigi, Sulawesi Tengah. Penangkapan ini dilakukan dengan dukungan Resmob Polres Sigi pada Kamis (23/1) sekitar pukul 03.00 WITA.
Pelaku, Rizal Riadi alias Ical alias Te Daeng, merupakan residivis kasus pencurian yang telah melakukan aksi serupa di beberapa lokasi, termasuk Kota Gorontalo dan Makassar. Korban, Rona Ladiku, seorang ibu rumah tangga asal Desa Luwoo, Kecamatan Talaga Jaya, melaporkan kerugian berupa uang tunai Rp4.500.000 dan satu unit handphone merek Vivo senilai Rp2.500.000 yang hilang dari tokonya. Selasa (28-1).
Pada 20 Januari 2025, Tim Resmob Otanaha bersama Tim Inafis melakukan olah TKP di dua toko di Jalan Beringin, Kota Gorontalo. Berdasarkan rekaman CCTV, terlihat seorang pria yang kemudian diidentifikasi sebagai Te Daeng. Namun, pelaku telah melarikan diri dari tempat tinggalnya di Kelurahan Molosifat W dan diketahui berada di Kabupaten Sigi.
Tim Resmob Otanaha berkoordinasi dengan Resmob Polres Sigi untuk melacak keberadaan pelaku. Pada 23 Januari 2025 pukul 03.45 WITA, pelaku berhasil diamankan di Kelurahan Kalukubula. Saat diperiksa, pelaku mengakui telah melakukan pembobolan toko di Kota Gorontalo sebanyak tiga kali dan di Kota Makassar dua kali.