Ia juga mengutip Permendagri Nomor 65 tentang klasifikasi kemampuan fiskal yang menempatkan Gorontalo Utara dalam kategori kemampuan fiskal sangat rendah.
“Di Gorontalo, hanya Kota Gorontalo dan provinsi yang masuk kategori sedang, sementara sisanya rendah atau sangat rendah. Karena itu, 95% kebutuhan kita bergantung pada dana dari pusat,” ujarnya.
Suleman menegaskan pentingnya manajemen kas untuk menjaga arus keuangan daerah tetap terkendali.
“Dana block grant misalnya, hanya untuk pembayaran gaji pegawai, SILTAP, dan kebutuhan dasar lainnya. Bahkan, dana ini dipotong untuk pembayaran utang PEN sebesar Rp2 miliar per bulan. Setelah itu, dana yang tersisa harus digunakan untuk pembayaran gaji, tunjangan, operasional OPD, dan kebutuhan lainnya,” jelasnya.
Ia juga menyebut bahwa kontraktor sering kali mendatangi kantor Badan Keuangan untuk protes tanpa melengkapi dokumen yang diperlukan. Untuk menjaga kelancaran pelayanan, pihaknya meminta bantuan pengamanan agar proses kerja tetap berjalan lancar.
“Segala proses yang kami lakukan bertujuan untuk mempercepat pelayanan. Saya juga terus belajar agar dapat memahami dan mengikuti sistem pengelolaan keuangan yang baru ini,” pungkas Suleman.