Pembiaran ini semakin problematik setelah muncul informasi bahwa aktivitas tambang tersebut telah menyebabkan korban jiwa. Namun hingga kini, tidak ada keterangan mengenai penghentian sementara aktivitas, rekomendasi keselamatan, atau laporan resmi dari pemerintah desa kepada pemerintah kecamatan maupun kabupaten.
Situasi tersebut juga menimbulkan tanda tanya mengenai peran Aparat Penegak Hukum (APH). Aktivitas PETI yang berlangsung terbuka, diketahui oleh pemerintah desa, dan berjalan dalam waktu yang tidak singkat, dinilai sulit terjadi tanpa adanya pembiaran struktural atau lemahnya pengawasan.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada pernyataan resmi dari kepolisian maupun aparat penegak hukum terkait langkah penertiban atau penegakan hukum atas aktivitas pertambangan tanpa izin di Desa Hulawa.
Sejumlah pihak menilai, alasan “izin masih proses” tidak dapat dijadikan dasar pembenaran bagi aktivitas penambangan. Tanpa IPR, seluruh kegiatan pertambangan tetap berstatus ilegal, dengan risiko keselamatan pekerja dan kerusakan lingkungan yang sepenuhnya ditanggung masyarakat.
Awak media masih berupaya meminta klarifikasi dari pemerintah kecamatan, pemerintah daerah, serta APH terkait sikap pembiaran terhadap aktivitas PETI di Desa Hulawa dan langkah konkret yang akan diambil menyusul jatuhnya korban jiwa.













