Menurut Bahlil, pencabutan empat IUP tersebut berdasarkan hasil evaluasi dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan(KLHK) yang menemukan adanya pelanggaran lingkungan. Tambang-tambang tersebut juga berada di dalam kawasan Geopark Raja Ampat yang kini ditetapkan sebagai kawasan strategis pariwisata nasional.
“Wilayah ini harus dilindungi demi kelestarian biota laut. Pemberian izin dilakukan sebelum kawasan ini ditetapkan sebagai Geopark. Presiden ingin Raja Ampat dikembangkan sebagai destinasi wisata kelas dunia,” ujarnya.
Bahlil menambahkan, keputusan pencabutan juga mempertimbangkan masukan dari Pemerintah Kabupaten Raja Ampat dan Pemerintah Provinsi Papua Barat Daya. Keduanya menyarankan agar tambang-tambang yang berada di dalam kawasan Geopark tidak lagi diizinkan beroperasi.
“Pencabutan ini merupakan hasil rapat terbatas yang dipimpin langsung Presiden dan sejalan dengan aspirasi daerah,” tegas Bahlil.