Scroll untuk membaca artikel sob
Pasang Iklan
Prespektif

Tak Ada Kendala Penyidikan Tapi Tanpa Tersangka, Ada Apa dengan Kejari Gorut?

×

Tak Ada Kendala Penyidikan Tapi Tanpa Tersangka, Ada Apa dengan Kejari Gorut?

Sebarkan artikel ini
Efendi Dali (Foto: Humas MKRI)
Efendi Dali (Foto: Humas MKRI)

GoTimes.id, Utara – Praktisi sekaligus , Dali, S.H., yang juga menjabat sebagai Sekretaris Laskar Anti () Provinsi , menyampaikan keras terhadap penanganan perkara tindak pidana Badan Kerjasama Antar (BKAD) Utara yang hingga kini belum menetapkan tersangka.

menilai, klaim Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus)  Negeri ( , Prasetyo Utomo, S.H., M.H., yang menyebut tidak ada kendala berarti dalam proses justru memperbesar tanda tanya dan berpotensi mencederai kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak .

Baca Juga  Normatif dan Minim Data, Jawaban Kadis DLH Gorut Dikritik

“Kalau sudah dinyatakan tidak ada kendala, lalu apa alasan yang rasional sehingga tersangka belum juga ditetapkan? Jangan biarkan menilai sendiri bahwa ada sesuatu yang tidak dijelaskan,” tegas . Sabtu, (20-12).

Baca Juga  Efendi Dali Puji Kinerja Bagas, Minta Kajari Tetapkan Kasipidsus Definitif dan Tuntaskan Tiga Kasus Besar

Menurutnya, secara hukum acara pidana, peningkatan status perkara ke tahap berarti aparat penegak hukum telah meyakini adanya peristiwa pidana yang didukung oleh bukti permulaan yang cukup. Karena itu, keterlambatan penetapan tersangka tanpa penjelasan yang terukur dinilai tidak dapat dibenarkan.

itu bukan tahap coba-coba. Artinya sudah ada keyakinan hukum. Kalau begitu, berhak tahu siapa yang bertanggung jawab secara pidana,” katanya.

Baca Juga  Pendaftaran Koperasi Desa dan Aroma “Bagi-Bagi Jatah” Notaris

Efendi juga menilai munculnya di tengah masyarakat mengenai adanya komunikasi atau pengaruh tertentu di luar proses hukum yang berpotensi memengaruhi lambannya penetapan tersangka perlu segera dijawab secara terbuka oleh .

**Cek berita dan artikel terbaru kami dengan mengikuti saluran WhatsApp di :