GoTimes.id, Gorontalo Utara – Praktisi hukum sekaligus advokat, Efendi Dali, S.H., yang juga menjabat sebagai Sekretaris Laskar Anti Korupsi (LAKI) Provinsi Gorontalo, menyampaikan kritik keras terhadap penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi Badan Kerjasama Antar Desa (BKAD) Gorontalo Utara yang hingga kini belum menetapkan tersangka.
Efendi menilai, klaim Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Gorontalo Utara, Bagas Prasetyo Utomo, S.H., M.H., yang menyebut tidak ada kendala berarti dalam proses penyidikan justru memperbesar tanda tanya publik dan berpotensi mencederai kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum.
“Kalau sudah dinyatakan tidak ada kendala, lalu apa alasan hukum yang rasional sehingga tersangka belum juga ditetapkan? Jangan biarkan publik menilai sendiri bahwa ada sesuatu yang tidak dijelaskan,” tegas Efendi. Sabtu, (20-12).
Menurutnya, secara hukum acara pidana, peningkatan status perkara ke tahap penyidikan berarti aparat penegak hukum telah meyakini adanya peristiwa pidana yang didukung oleh bukti permulaan yang cukup. Karena itu, keterlambatan penetapan tersangka tanpa penjelasan yang terukur dinilai tidak dapat dibenarkan.
“Penyidikan itu bukan tahap coba-coba. Artinya sudah ada keyakinan hukum. Kalau begitu, publik berhak tahu siapa yang bertanggung jawab secara pidana,” katanya.
Efendi juga menilai munculnya dugaan di tengah masyarakat mengenai adanya komunikasi atau pengaruh tertentu di luar proses hukum yang berpotensi memengaruhi lambannya penetapan tersangka perlu segera dijawab secara terbuka oleh kejaksaan.













