Pertengkaran pun tak terhindarkan. Dalam aduan tersebut disebutkan bahwa terlapor menarik jilbab pelapor dari belakang hingga menyebabkan pelapor terjatuh dan merasakan sakit pada bagian pinggul.
Akibat kejadian tersebut, Fin Isini merasa keberatan dan memilih melapor ke pihak kepolisian guna diproses secara hukum. Laporan tersebut mengacu pada dugaan pelanggaran Pasal 352 KUHP tentang tindak pidana penganiayaan ringan.
Hingga berita ini diturunkan, pihak kepolisian belum memberikan keterangan resmi terkait perkembangan penanganan kasus ini.













