Scroll untuk membaca artikel sob
Pasang Iklan
Prespektif

SPT Sekda Ganggu Aktivitas Di Dinas PMD?

×

SPT Sekda Ganggu Aktivitas Di Dinas PMD?

Sebarkan artikel ini
Pegiat Desa di Kabupaten Gorontalo Utara, Arsad Tuna. (Foto: Dok. Pribadi)
Pegiat Desa di Kabupaten Gorontalo Utara, Arsad Tuna. (Foto: Dok. Pribadi)

Gotimes.id, – Surat Perintah Tugas Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten (Gorut) Nomor 800/BKPP/040/I/2025, berisi perintah membebankan tugas tambahan kepada Ali Lihawa di Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan terus menuai sorotan.

Kali ini, SPT Sekda Gorut Suleman Lakoro, tertanggal 8 Januari 2025 itu, dinilai berakibat mengganggu aktivitas Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan (PMD) Kabupaten Gorut, dalam mengelola keuangan dan asset di 123 se Kabupaten Gorut.

Baca Juga  Aktivis Desak Dinkes Beri Sanksi RS Multazam Terkait Layanan Buruk

Hal ini diungkapkan, salah satu Pegiat Desa di Kabupaten Gorut, Arsad Tuna, saat menghubungi awak media ini, Selasa (14/01/2025).

Menurut Arsad, akibat dari terbitnya SPT Sekda Gorut yang dinilai tidak atas dasar kebutuhan organisasi khususnya Dinas PMD ini, mengakibatkan tahapan posting APBdesa di Sistim Keuangan Desa (Siskeudes) yang hingga minggu ke dua Januari 2025 belum terlaksana.

Baca Juga  Proyek Jalan Nasional di Gorut Abaikan K3, AMMPD Pertanyakan Kinerja BPJN Gorontalo

“Belum terpostingnya APBDesa di Siskeudes, disebabkan oleh adanya SPT Sekda yang menggantikan operator sistim tersebut. Jangan salahkan PMD nya, tapi lihat apa yang menjadi penyebab terhambatnya posting APBDesa di Siskeudes,” tutur Arsad.

Baca Juga  Bungkam Soal K3, Kepala Satker Wilayah II BPJN Gorontalo Diminta AMMPD untuk Diganti

Arsad menjelaskan, dengan adanya SPT Sekda yang mengganti operator Siskeudes, maka operator Siskeudes di Dinas PMD otomatis tidak bisa melaksanakan tugasnya.

**Cek berita dan artikel terbaru kami dengan mengikuti saluran WhatsApp di :