Scroll untuk membaca artikel sob
Pasang Iklan
Prespektif

SPT Sekda Ganggu Aktivitas Di Dinas PMD?

×

SPT Sekda Ganggu Aktivitas Di Dinas PMD?

Sebarkan artikel ini
Pegiat Desa di Kabupaten Gorontalo Utara, Arsad Tuna. (Foto: Dok. Pribadi)
Pegiat Desa di Kabupaten Gorontalo Utara, Arsad Tuna. (Foto: Dok. Pribadi)

Gotimes.id, – Surat Perintah Tugas Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten () Nomor 800/BKPP/040/I/2025, berisi perintah membebankan tugas tambahan kepada Ali Lihawa di Pemberdayaan dan Desa terus menuai sorotan.

Kali ini, SPT Sekda Suleman Lakoro, tertanggal 8 Januari 2025 itu, dinilai berakibat mengganggu aktivitas Pemberdayaan dan Desa (PMD) Kabupaten , dalam mengelola keuangan dan asset di 123 desa se Kabupaten Gorut.

Baca Juga  DPRD Sangihe Dikritik, Anggarkan Mobil Dinas Baru di Tengah Efisiensi

Hal ini diungkapkan, salah satu Pegiat Desa di Kabupaten Gorut, Arsad Tuna, saat menghubungi awak media ini, Selasa (14/01/2025).

Menurut Arsad, akibat dari terbitnya SPT Sekda Gorut yang dinilai tidak atas dasar kebutuhan organisasi khususnya PMD ini, mengakibatkan tahapan posting APBdesa di Sistim Keuangan Desa (Siskeudes) yang hingga minggu ke dua Januari 2025 belum terlaksana.

Baca Juga  Sangihe Sedang Tidak Baik-Baik Saja, Suara Keprihatinan Dinilai Terhalangi

“Belum terpostingnya APBDesa di Siskeudes, disebabkan oleh adanya SPT Sekda yang menggantikan operator sistim tersebut. Jangan salahkan PMD nya, tapi lihat apa yang menjadi penyebab terhambatnya posting APBDesa di Siskeudes,” tutur Arsad.

Baca Juga  Proyek Jalan Nasional di Gorut Abaikan K3, AMMPD Pertanyakan Kinerja BPJN Gorontalo

Arsad menjelaskan, dengan adanya SPT Sekda yang mengganti operator Siskeudes, maka operator Siskeudes di Dinas PMD otomatis tidak bisa melaksanakan tugasnya.

**Cek berita dan artikel terbaru kami dengan mengikuti saluran WhatsApp di :