GoTimes.id, Gorontalo Utara – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Gorontalo Utara menggelar sidang paripurna ke-29 dalam rangka pembicaraan tingkat I terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2025, Kamis (9-9).
Dalam paripurna tersebut, Sekretaris DPRD Gorontalo Utara, Fahrudin Lasulika, membacakan secara resmi penyampaian Nota Keuangan dan Ranperda Perubahan APBD 2025 yang disampaikan Bupati Thariq Modanggu kepada pimpinan dewan.
“Penyampaian Nota Keuangan dan Ranperda Perubahan APBD ini merupakan tindak lanjut dari ketentuan Pasal 177 Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah,” ujar Fahrudin saat membacakan dokumen tersebut di hadapan pimpinan dan anggota DPRD.













