GoTimes.id, Gorontalo Utara — Dugaan kelalaian administrasi dalam pengelolaan Dana Desa tahun 2017 mencuat setelah sebanyak 63 desa di Kabupaten Gorontalo Utara disebut tidak memiliki Surat Pertanggungjawaban (SPJ) pada salah satu kegiatan perjalanan dinas luar daerah. Meski demikian, kondisi tersebut tidak tercatat sebagai temuan dalam audit Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP). Kamis (11-12).
SPJ merupakan dokumen yang digunakan bendahara pengeluaran dalam menatausahakan pertanggungjawaban keuangan. Seluruh transaksi pengeluaran harus tercatat rapi sesuai item kegiatan dan menjadi dasar pemeriksaan auditor internal maupun eksternal.
Dalam kasus di Gorontalo Utara, dokumen SPJ itu disebut tidak tersedia pada kegiatan “Perjalanan Dinas Luar Daerah dalam Rangka Implementasi Dana Desa bagi Kepala Desa se-Kabupaten Gorontalo Utara di Ditjen Bina Pemdesa Kemendagri dan Dirjen Pembangunan dan PMD Kemendes PDT dan BPKP RI di Jakarta.” Nilai total anggaran dari 63 SPJ tersebut diperkirakan mencapai sekitar Rp500 juta.
Seorang penggiat desa, Arsad Tuna, menilai kondisi ini janggal karena tidak menjadi temuan dalam proses audit Inspektorat Daerah dan BPKP pada tahun 2017.
“Saya tidak mengerti metode apa yang digunakan oleh Inspektorat dan BPKP ketika bendahara tidak dapat memperlihatkan dokumen SPJ pada salah satu kegiatan, namun tidak dijadikan temuan oleh auditor,” ujar Arsad sambil memperlihatkan salah satu dokumen asli yang ia pegang.













