GoTimes.id, Gorontalo Utara – Sejumlah pos anggaran di Kecamatan Sumalata Timur tahun 2024 diduga bermasalah. Temuan ini mengungkap adanya penggunaan dana yang tidak sesuai peruntukan, pembayaran tunjangan ASN yang dinilai janggal, hingga aset daerah yang belum jelas status hibahnya. Rabu (1-10).
Pada pos dana earmark, tercatat pembayaran jasa tenaga penunjang kegiatan (THL) untuk tiga orang pegawai pada bulan November dan Desember 2024 dengan nilai masing-masing Rp3.150.000. Selain itu, anggaran sebesar Rp5.000.000 digunakan untuk belanja makanan dan minuman dalam kegiatan pembinaan netralitas ASN yang digelar oleh Penjabat Bupati, namun dibebankan melalui kecamatan.
Tak kalah mengkhawatirkan, pembayaran tunjangan keluarga dan tunjangan beras ASN di wilayah tersebut juga tidak sesuai aturan. Misalnya atas nama EP sebesar Rp2.335.348 untuk periode Januari–Desember 2024. Atas nama NW tercatat Rp20.360.672 untuk kurun waktu Desember 2015–Juli 2024. Sedangkan atas nama UIS mencapai Rp5.090.070 sejak September 2022 hingga Desember 2024.
Sementara itu, masalah juga muncul pada register aset tetap. Empat bangunan mandi, cuci, kakus (MCK) hasil pembangunan APBD 2016 dengan nilai berkisar Rp29 juta hingga Rp32 juta per unit di Sumalata Timur hingga kini belum dilengkapi berita acara serah terima (BAST) hibah. Kondisi ini menimbulkan ketidakjelasan status kepemilikan meski sudah dimanfaatkan masyarakat.