Scroll untuk membaca artikel sob
Pasang Iklan
Headline

Sejumlah Penggunaan Anggaran di Kecamatan Sumalata Timur Diduga Tak Sesuai Ketentuan

×

Sejumlah Penggunaan Anggaran di Kecamatan Sumalata Timur Diduga Tak Sesuai Ketentuan

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi AI
Ilustrasi AI

GoTimes.id, Utara – Sejumlah pos di Kecamatan Timur tahun 2024 diduga bermasalah. Temuan ini mengungkap adanya penggunaan yang tidak sesuai peruntukan, yang dinilai janggal, hingga daerah yang belum jelas status hibahnya. Rabu (1-10).

Pada pos earmark, tercatat jasa tenaga penunjang kegiatan (THL) untuk tiga orang pegawai pada bulan November dan Desember 2024 dengan nilai masing-masing Rp3.150.000. Selain itu, sebesar Rp5.000.000 digunakan untuk belanja makanan dan minuman dalam kegiatan pembinaan netralitas yang digelar oleh Penjabat Bupati, namun dibebankan melalui kecamatan.

Baca Juga  Dugaan Mark-Up Proyek Jalan Tani di Desa Monas, Kades dan Sekdes Bungkam

Tak kalah mengkhawatirkan, keluarga dan beras di wilayah tersebut juga tidak sesuai aturan. Misalnya atas nama EP sebesar Rp2.335.348 untuk periode Januari–Desember 2024. Atas nama NW tercatat Rp20.360.672 untuk kurun waktu Desember 2015–Juli 2024. Sedangkan atas nama UIS mencapai Rp5.090.070 sejak September 2022 hingga Desember 2024.

Baca Juga  KPH IV Gorut Cek Status Kawasan Mangrove Terdampak Normalisasi Sungai Buluwatu

Sementara itu, masalah juga muncul pada register tetap. Empat bangunan mandi, cuci, kakus () hasil pembangunan APBD 2016 dengan nilai berkisar Rp29 juta hingga Rp32 juta per unit di Timur hingga kini belum dilengkapi berita acara serah terima (BAST) . Kondisi ini menimbulkan ketidakjelasan status kepemilikan meski sudah dimanfaatkan masyarakat.