Scroll untuk membaca artikel sob
Pasang Iklan
Kriminal

Satuan Narkoba Polres Sangihe Tindak Peredaran Minuman Beralkohol Tanpa Izin

×

Satuan Narkoba Polres Sangihe Tindak Peredaran Minuman Beralkohol Tanpa Izin

Sebarkan artikel ini
Satuan Narkoba Polres Sangihe saat melakukan operasi peredaran minuman beralkohol tanpa ijin di Kecamatan Tabukan Utara, Rabu (08/10/2025). (Foto: Humas Polres Sangihe) 
Satuan Narkoba Polres Sangihe saat melakukan operasi peredaran minuman beralkohol tanpa ijin di Kecamatan Tabukan Utara, Rabu (08/10/2025). (Foto: Humas Polres Sangihe) 

GoTimes.id, Kepulauan – Satuan terus mengintensifkan minuman keras di wilayah hukumnya. Kali ini tim opsnal yang dipimpin langsung oleh Kasat , Iptu Hevry Samson pada Rabu (08/10/2025) menyasar Kampung Kecamatan Tabukan Utara.

Baca Juga  Tim Resmob Polda Gorontalo Tangkap Residivis Pembobol Toko di Sigi

“Berdasarkan surat perintah, kami melaksanakan giat pengungkapan minuman beralkohol di Mes Cafe Tabukan Utara,” ungkapnya.

ini menurut keterangan Kasat dimulai pada Pukul 13:00 Wita sampai dengan selesai dan untuk sasarannya yakni penjualan atau peredaran minuman beralkohol tanpa memiliki izin.

Baca Juga  Resmob Polda Gorontalo Bekuk Pencuri, Gas Elpiji hingga HP Diamankan

“Dan hasilnya kami menemukan adanya penjualan Minuman Beralkohol golongan A di Mes Cafe Tanpa Memiliki Perizinan,” tegasnya.

Untuk barang bukti yang ditemukan di lokasi beragam dan jumlahnya ratusan botol kata Hevry. Mulai dari Beer Valentine 8 KARTON (96 botol), Beer Bintang 5 karton (66 botol), Beer Guennes ukuran 620 Ml dan 320 Ml sebanyak 28 botol dan minuman merek Kasegaran sebanyak 7 botol.