Gotimes.id, Gorontalo Utara – BLUD RSUD Zainal Umar Sidiki siap menghadapi pengawasan lingkungan hidup yang akan dilakukan oleh Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Gorontalo Utara pada minggu kedua bulan Februari 2025. Pengawasan ini merupakan bagian dari implementasi Pasal 71 ayat (1) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Kamis (6-2).
Pihak rumah sakit menyambut baik kegiatan pengawasan ini sebagai bagian dari komitmen mereka dalam menjaga kualitas lingkungan dan kepatuhan terhadap regulasi yang berlaku. Direktur RSUD Zainal Umar Sidiki, dr. Mohammad Ardiansyah, menyatakan bahwa pihaknya telah melakukan berbagai upaya dalam pengelolaan lingkungan, termasuk pengolahan limbah medis dan pemantauan kualitas air limbah.
“Kami siap untuk menjalani pengawasan ini dan telah menyiapkan seluruh dokumen serta data yang diperlukan, seperti Dokumen Lingkungan, Persetujuan Lingkungan, hasil analisis laboratorium kualitas air limbah, serta data pengelolaan limbah B3,” ujar dr. Ardiansyah.