Scroll untuk membaca artikel sob
Pasang Iklan
BeritaNasional

Ridwan Yasin Didiskualifikasi, MK Perintahkan Pemungutan Suara Ulang Pilkada Gorut

×

Ridwan Yasin Didiskualifikasi, MK Perintahkan Pemungutan Suara Ulang Pilkada Gorut

Sebarkan artikel ini
Ridwan Yasin Didiskualifikasi, MK Perintahkan Pemungutan Suara Ulang Pilkada Gorut. (Foto: Humas MKRI)
Ridwan Yasin Didiskualifikasi, MK Perintahkan Pemungutan Suara Ulang Pilkada Gorut. (Foto: Humas MKRI)

Mahkamah menegaskan bahwa meskipun Muksin Badar memenuhi syarat sebagai calon wakil bupati, pasangan calon merupakan satu kesatuan. Dengan demikian, perolehan suara pasangan calon nomor urut 3 harus dinyatakan batal demi hukum. Putusan ini juga berdampak pada perolehan suara pasangan calon lain, yakni pasangan calon nomor urut 1 dan pasangan calon nomor urut 2. Akibatnya, perolehan suara seluruh pasangan calon yang telah ditetapkan dalam Keputusan KPU Kabupaten Gorontalo Utara Nomor 1081/2024 tertanggal 4 Desember 2024 dinyatakan tidak sah.

Baca Juga  Konflik Israel-Hizbullah Memuncak di Timur Tengah

“Meskipun Pasangan Calon Nomor Urut 3 hanya memperoleh 5.104 suara, sementara Pasangan Calon Nomor Urut 1 mendapatkan 41.842 suara dan Pasangan Calon Nomor Urut 2 memperoleh 29.283 suara, perolehan suara tetap harus dilindungi melalui Pemungutan Suara Ulang,” jelasnya.

MK memerintahkan Pemungutan Suara Ulang tanpa Ridwan Yasin sebagai calon bupati, sementara Muksin Badar tetap diperbolehkan ikut serta. Mahkamah juga memberikan kesempatan bagi partai politik pengusung untuk mengganti calon bupati yang tidak memenuhi syarat, dengan syarat calon pengganti telah diverifikasi oleh KPU dan dinyatakan memenuhi syarat.

Baca Juga  Pemerintah Siapkan Rp81,6 Triliun untuk Guru pada 2025

Selain itu, Mahkamah menginstruksikan KPU Kabupaten Gorontalo Utara untuk menyelenggarakan satu kali kampanye atau debat terbuka sebelum pemungutan suara ulang guna memperkenalkan calon pengganti kepada publik.

Jika partai politik pengusung tidak mengganti calon hingga batas waktu pendaftaran, maka pemungutan suara ulang tetap dilakukan dengan hanya menyertakan dua pasangan calon, yaitu Roni Imran-Ramdhan Mapaliey (Nomor Urut 1) dan Thariq Modanggu-Nurjana Hasan Yusuf (Nomor Urut 2).

Baca Juga  Polri Latih 159 Polwan Kompeten di Bidang Pangan dan Kesehatan

Berdasarkan pertimbangan hukum ini, MK menyatakan dalil pemohon bahwa pasangan calon nomor urut 3 tidak memenuhi syarat karena status terpidana Ridwan Yasin adalah beralasan menurut hukum.

**Cek berita dan artikel terbaru kami dengan mengikuti saluran WhatsApp di :