Kedua pelaku berinisial MIP (19), warga Kecamatan Pulubala, dan IM (27), warga Desa Bakti, Kecamatan Pulubala. Polisi turut menyita barang bukti berupa Honda Beat merah DB 3918 LK dan sepeda motor Mio J hitam DM 3927 BR yang digunakan untuk aksi kejahatan.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Gorontalo, Kombes Pol. Dr. Ade Permana, S.I.K., M.H., membenarkan penangkapan tersebut. “Kedua pelaku berhasil diamankan kurang dari 24 jam sejak laporan diterima. Saat ini sedang menjalani pemeriksaan penyidik untuk proses hukum lebih lanjut,” tegasnya.
Polda Gorontalo memastikan akan terus merespons cepat laporan masyarakat dan menjaga rasa aman di wilayah hukumnya.