GoTimes.id, Gorontalo Utara – Reses Anggota DPRD Gorontalo Utara dari Fraksi Hanura–PKS, Windra Lagarusu, di Desa Sogu, Kecamatan Monano, berubah menjadi panggung keluhan panjang tentang janji pemerintah daerah yang tak kunjung ditepati. Warga Sogu kembali menyorot persoalan tanah eks hak guna usaha (HGU) yang sejak bertahun-tahun dibiarkan menggantung.
Di hadapan Windra, warga menagih komitmen pemerintah daerah sebagaimana tertuang dalam kesepakatan. Dalam dokumen itu, pemerintah menyatakan akan membagikan lahan eks HGU kepada 27 kepala keluarga, masing-masing seluas 10 x 12 meter persegi. Sampai kini, pembagian resmi itu tak pernah terlaksana.
“Yang mereka minta sederhana, janji pemerintah itu dipercepat,” kata Windra, saat dihubungi usai reses. Selasa (2-12).
Keterlambatan tersebut bukan tanpa konsekuensi. Warga yang tinggal di atas lahan itu ingin membangun dan merenovasi rumah, tetapi status tanah yang abu-abu membuat mereka hidup dalam ketidakpastian. Hak dasar tempat tinggal yang mestinya dipastikan negara justru menggantung akibat tarik-ulur birokrasi.
Dalam dialog tersebut, warga menilai pemerintah daerah seperti membiarkan masalah berlarut-larut tanpa penjelasan transparan. Tidak ada garis waktu, tidak ada progres jelas, tidak ada kepastian. Janji seakan berhenti sebagai teks kesepakatan yang tidak pernah diterjemahkan menjadi kebijakan konkret.













