Dalam operasi ini, polisi mengamankan lima orang, termasuk pemilik usaha berinisial FM, serta empat karyawan berinisial RN, TA, SY, dan IK. Namun, tidak ditemukan anak di bawah umur di lokasi tersebut.
Sebagai tindak lanjut, Polsek Bone memberikan sanksi berupa penutupan tempat hiburan dan meminta pemilik usaha untuk menandatangani surat pernyataan agar tidak kembali membuka usaha tanpa izin yang sah.
“Penegakan hukum ini dilakukan untuk memastikan tidak ada lagi pelanggaran yang dapat mengganggu kenyamanan warga. Kami berharap langkah ini mampu mencegah terjadinya gangguan kamtibmas di Desa Walahu dan sekitarnya,” tambah Kapolsek.
Polsek Bone menegaskan komitmennya dalam menjaga keamanan dan ketertiban wilayah hukum mereka. Masyarakat pun diimbau untuk terus melaporkan aktivitas yang dianggap mengganggu kenyamanan umum.